Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 17.24 WIB

Dari Total 1.370 TJU di Surabaya, Baru Segini yang Sudah Menerapkan Aturan Parkir Non Tunai

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membagikan kode QRIS kepada jukir di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (1/2). (FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)

 
JawaPos.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan metode pembayaran parkir non tunai di wilayahnya, mulai dari hari Kamis (1/2) kemarin.
 
Kendati demikian, dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Jumat (2/2), metode pembayaran parkir tersebut belum sepenuhnya diterapkan sesuai dengan rencana. 
 
Sebab, dari total 1.370 titik parkir tepi jalan umum (TJU) yang ditetapkan, hanya ratusan titik saja yang telah menerapkan pembayaran parkir non tunai tersebut. Artinya, belum semua titik parkir TJU berlaku aturan yang sama.
 
 
Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru. "Saat ini pembayaran parkir via QRIS di 10 kawasan," ujar Tundjung Iswandaru, Kamis (2/1).
 
Menurutnya, jumlah itu jauh dari target awalnya yakni sekitar 1.370 titik TJU. Sebab, 10 kawasan itu hanya terdiri dari 36 ruas jalan. Artinya, masih sekitar 322 titik saja yang sudah menerapkan aturan parkir digital ini. 
 
"Ruas jalan ini, di antaranya, Jalan Tunjungan, Embong Malang, Bubutan, Semarang, Genteng, Blauran, Tanjunganom, Kedungdoro, Tidar, dan tempat lainnya," paparnya.
 
 
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa, target awal akan tetap berjalan. Namun, ia mengaku penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sehingga harapan kedepannya, total 1.370 titik akan bertransformasi ke pembayaran non tunai.
 
“Jadi, sekarang masih kita berlakukan di 36 ruas jalan. Sambil ini bertahap dan kita evaluasi terus. Targetnya seluruh jalan se Surabaya pakai QRIS,” kata Tundjung.
 
Sementara itu, saat ini baru 378 jukir yang menerapkan pembayaran via QRIS. Mereka adalah jukir-jukir yang sudah melengkapi administrasinya dalam pengurusan barcode. 
 
 
Menurutnya, jumlah jukir ini juga akan bertambah seiring berjalannya waktu, dan diharapkan dari total 2.300 jukir, semuanya bisa menerapkan. “Semuanya ini bertahap. Mereka tinggal melengkapi administrasinya lalu bisa menerapkan ini,” ucapnya.
 
Terkait warga yang belum paham tentang aturan baru tersebut, Tunjung menyebut tak usah khawatir, karena pihaknya pun telah menyiapkan langkah transisi. Yaitu memfasilitasi warga dengan pembayaran tunai dan harus dengan karcis.
 
“Jadi, di masa transisi ini masih bisa bayar tunai dan ada karcisnya. Tetapi selanjutnya sambil kita lakukan evaluasi untuk menggunakan QRIS ini,” terangnya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore