Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 September 2022 | 05.31 WIB

Warga Keluhkan Keberadaan Tower Seluler di Kawasan Permukiman Surabaya

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati. (DPRD Surabaya/Antara) - Image

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati. (DPRD Surabaya/Antara)

JawaPos.com–Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan tower (menara) seluler di kawasan permukiman penduduk, Manukan, Kota Surabaya.

”Kemarin (5/9) ada warga Manukan yang mengadu soal menara seluler lantaran dampaknya dirasakan warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan khawatir jika ada angin, menara itu roboh,” kata Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Selasa (6/9).

Aning menemukan, sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perizinan dari menara yang telah berdiri sejak 2005 tersebut. Berdasar keterangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, izinnya sudah ada sejak 2008 dan perpanjangan 2012.

”Namun, setelah kami runut ternyata dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menyebutkan bahwa izin lingkungannya belum keluar,” ujar Aning Rahmawati.

Seharusnya, kata Aning, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bisa dikeluarkan, jika izin lingkungan sudah ada. Salah satunya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

”Kami minta DPRKPP melengkapi semua data. Sehingga nanti bisa kami ambil jalan keluarnya. Apakah dicabut izinnya atau menunggu perjanjian kontrak selesai pada 2027,” terang Aning Rahmawati.

Meski demikian, kata dia, pihaknya menegaskan jika nanti semua data perizinan lengkap, warga masih tetap bisa mengajukan keberatan ke DPRKPP. Sehingga, bisa ditindaklanjuti dengan melakukan survei dan menerjunkan tim independen.

”Tapi jika perizinan tidak lengkap harus dicabut IMB-nya,” kata Aning Rahmawati, legislator PKS itu.

Aning juga memastikan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan. ”Berdasar data DLH itu di Manukan Tirto, sementara IMB-nya beralamat Manukan Wongso. Kami minta dari DPRKPP untuk melengkapi data,” ucap Aning Rahmawati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore