Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 17.15 WIB

Belajar Palsukan Jenis BBM Pertamax dari Youtube, Warga Asal Malang di Hukum 10 Bulan Penjara

Ilustrasi BBM di SPBU Pertamina. (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi BBM di SPBU Pertamina. (JawaPos.com)

 

JawaPos.com - 
Gara-gara memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu, dua terdakwa asal Malang divonis 10 bulan penjara. Mereka adalah Edi Supriyanto berusia 45 tahun dan Nyoman Widianto berusia 34 tahun.

Edi merupakan warga kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Sedangkan Nyoman berasal dari Jombang, tapi berdomisili di Kepanjen.

Dilansir dari Radar Malang pada Jumat (26/1), keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan plus denda Rp 1 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Hukuman kalian sudah kami kurangi dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Masa hukuman kalian dipotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Safrudin SH usai membacakan vonis.

Kasus BBM palsu ini mulai terungkap polisi pada Mei 2023 lalu. Dalam pengungkapannya, polisi menyita 11 jerigen 35 liter berisi kondensat murni, 40 jerigen 35 liter berisi Pertalite palsu, dan 11 jerigen berisi solar palsu.

Dalam praktiknya, mereka juga memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertamaz. Semua berbahan dasar kondensat atau biasa dikenal sebagai residu gas alam.

Cara membuatnya, kondensat dicampur pewarna dan sedikit BBM asli. Ide tersebut berasal dari Edi sedangkan Nyoman bertugas membeli bahan-bahan yang dibutuhkan ke Kota Surabaya.

BBM palsu tersebut, dijual lebih murah Rp 200 sampai Rp 300 per liternya, dibandingkan BBM asli di SPBU.

Semua dilakukan keduanya dengan meniru tutorial video di Youtube. Imbasnya pengguna BBM Palsu buatan Edi motor pengendara bisa rusak.

Hasil uji sampel oleh Pertamina juga menegaskan bahwa BBM palsu tersebut tidak memenuhi spesifikasi Dirjen Migas. Atas putusan itulah kedua terdakwa menyatakan menerima dan bersalah atas perbuatannya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore