
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Istri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santri meminta agar suaminya segera dibebaskan. Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah pada Jumat (12/8), hadir dalam press conference bersama Ibu MSAT, Nyai Shofwatul Ummah, Kiai Muchtar Mu'thi, dan kuasa hukum.
Sunnah, sapaan Durrotun Mahsunnah, menegaskan, kasus pencabulan yang menimpa suaminya adalah fitnah. Tuduhan itu salah dan tak dapat diterima.
”Fitnah ini sangat keji dan tidak pernah ada. Suami saya tidak pernah melakukan itu,” ujar Durrotun Mahsunnah.
Sambil terisak, Sunnah menceritakan, empat anaknya sering mencari keberadaan ayahnya. Terlebih lagi, dia baru melahirkan putri bungsunya 1,5 bulan lalu.
”Anak saya tanya, abah kemana. Kok ada di TV, di YouTube. Saya yakin kasus ini fitnah dan rekayasa,” ucap Durrotun Mahsunnah.
Sunnah merupakan istri Moch Subchi Azal Tsani atau yang biasa dipanggil Mas Bechi. Putra tunggal Kiai Muchtar Mu'thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, itu kini ditahan di Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya.
Perempuan berjilbab itu lalu memohon pada korban untuk mengatakan yang sebenarnya. Sebab apa yang terjadi pada suaminya, sangat tidak benar. ”Saya dampingi Mas Bechi di tiap sidang. Ini semua fitnah,” terang Durrotun Mahsunnah.
Sunnah memastikan akan hadir di PN Surabaya pada Senin (15/8) pada persidangan secara offline. Mas Bechi bakal bertemu dengan 40 saksi dan korban.
Keputusan sidang offline tersebut diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra, Senin (8/8).
”Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Sutrisno lalu kepada jaksa penuntut umum (JPU) minta untuk menghadirkan terdakwa. Sidang perkara tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli.
”Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara,” ujar Sutrisno.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
