
Jembatan Mayangkara Surabaya boleh dilewati sepeda motor di jam 16.00 hingga 19.00./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com - Setelah terjadinya peristiwa kecelakaan motor yang menyebabkan MS, 21, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, meninggal dunia di Jembatan Mayangkara, Satlantas Polrestabes Surabaya berencana untuk melakukan pengkajian ulang.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB ini mengakibatkan korban terlindas mobil dari arah sebaliknya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pada saat itu korban hendak mendahului mobil yang berada di depannya.
Korban mendahului dari sisi kanan, namun karena ruang untuk mendahului tidak memungkinkan, akhirnya korban menabrak bagian belakang mobil hingga terjatuh.
"Korban terpental kemudian terlindas mobil dari arah berlawanan," kata Arif seperti dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Dia mengungkapkan bahwa Jembatan Mayangkara memang sempit, tapi pada jembatan tersebut terdapat marka jalan yang tidak putus-putus di tengahnya sebagai antisipasi karena jembatan yang tidak lebar.
Di mana marka tersebut juga sebagai peringatan bagi pengendara agar lebih bersabar ketika melintas dan tidak mencoba mendahului kendaraan lain.
Berdasarkan hal tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berencana untuk mengkaji lagi peraturan terkait kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas di jembatan tersebut pada jam-jam tertentu.
"Ini nanti akan kami kaji kembali dengan Dinas Perhubungan Surabaya terkait rambu-rambu yang ada di sana," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa di Jembatan Mayangkara ini terdapat rambut jalan yang membatasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sepeda motor diperbolehkan melintas di jembatan tersebut pada pukul 16.00-19.00 WIB.
Namun setelah terjadinya insiden kecelakaan motor yang memakan korban jiwa, pihaknya akan mengkaji ulang apakah jembatan tersebut masih bisa dilalui sepeda motor atau tidak.
Hal ini melihat dari ruang gerak lajurnya yang sangat terbatas.
"Ini akan membahayakan untuk pengendara sepeda motor yang kurang kesadaran untuk mengantre," ungkapnya.
Kebijakan terkait diperbolehkannya kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara sendiri sebenarnya sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan jalan yang berada di bawahnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
