Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 15.20 WIB

Usai Sebabkan Kecelakaan Motor, Satlantas Polrestabes Surabaya Kaji Ulang Kendaraan Roda Dua Melintas di Jembatan Mayangkara

Jembatan Mayangkara Surabaya boleh dilewati sepeda motor di jam 16.00 hingga 19.00./(SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

Jembatan Mayangkara Surabaya boleh dilewati sepeda motor di jam 16.00 hingga 19.00./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com - Setelah terjadinya peristiwa kecelakaan motor yang menyebabkan MS, 21, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, meninggal dunia di Jembatan Mayangkara, Satlantas Polrestabes Surabaya berencana untuk melakukan pengkajian ulang.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB ini mengakibatkan korban terlindas mobil dari arah sebaliknya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pada saat itu korban hendak mendahului mobil yang berada di depannya.

Korban mendahului dari sisi kanan, namun karena ruang untuk mendahului tidak memungkinkan, akhirnya korban menabrak bagian belakang mobil hingga terjatuh.

"Korban terpental kemudian terlindas mobil dari arah berlawanan," kata Arif seperti dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Dia mengungkapkan bahwa Jembatan Mayangkara memang sempit, tapi pada jembatan tersebut terdapat marka jalan yang tidak putus-putus di tengahnya sebagai antisipasi karena jembatan yang tidak lebar.

Di mana marka tersebut juga sebagai peringatan bagi pengendara agar lebih bersabar ketika melintas dan tidak mencoba mendahului kendaraan lain.

Berdasarkan hal tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berencana untuk mengkaji lagi peraturan terkait kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas di jembatan tersebut pada jam-jam tertentu.

"Ini nanti akan kami kaji kembali dengan Dinas Perhubungan Surabaya terkait rambu-rambu yang ada di sana," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa di Jembatan Mayangkara ini terdapat rambut jalan yang membatasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Sepeda motor diperbolehkan melintas di jembatan tersebut pada pukul 16.00-19.00 WIB.

Namun setelah terjadinya insiden kecelakaan motor yang memakan korban jiwa, pihaknya akan mengkaji ulang apakah jembatan tersebut masih bisa dilalui sepeda motor atau tidak.

Hal ini melihat dari ruang gerak lajurnya yang sangat terbatas.

"Ini akan membahayakan untuk pengendara sepeda motor yang kurang kesadaran untuk mengantre," ungkapnya.

Kebijakan terkait diperbolehkannya kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara sendiri sebenarnya sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan jalan yang berada di bawahnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore