Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juni 2022 | 19.52 WIB

Pemkot Surabaya Catat 2.740 Bangunan Gedung Belum Miliki SLF

DIURUS SETELAH IMB: Bangunan tinggi di wilayah Surabaya Barat harus dilengkapi SLF. Pemkot terus menggencarkan sosialisasi. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

DIURUS SETELAH IMB: Bangunan tinggi di wilayah Surabaya Barat harus dilengkapi SLF. Pemkot terus menggencarkan sosialisasi. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya menyatakan, sebanyak 2.740 bangunan gedung bertingkat belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Gedung tersebut sudah berdiri dan beroperasi di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, dari 2.740 bangunan gedung tersebut, yang masih dalam proses pengajuan SLF ada 138 bangunan. ”Sedangkan yang sudah kami tegur sampai hari ini (30/6) sekitar 800 bangunan,” kata Irvan Wahyudrajad seperti dilansir darri Antara.

Menurut dia, SLF tersebut penting sebagai tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Jika tidak sesuai, lanjut dia, maka dikhawatirkan bisa terjadi masalah di kemudian hari, seperti gedung roboh, kebakaran dan lainnya.

Masalah tersebut sempat menimbulkan pro kontra di kalangan anggota DPRD Surabaya. Sehingga, merebak isu dugaan ada oknum ASN di lingkungan Pemkot Surabaya menjadi calo sebagai konsultan SLF.

Menanggapi hal itu, Irvan mengatakan, pihaknya tidak pernah memaksa pemilik gedung untuk mengurus SLF ke salah satu konsultan yang ditunjuk Pemkot Surabaya.

”Pokoknya ada yang mau tanda tangan entah itu pemilik gedung atau managernya. Masalahnya mereka tidak mau tanda tangan, mungkin karena tidak menguasai soal bangunan itu. Jadi tidak harus konsultannya. Bangun itu yang bangun siapa? rekanan atau pemborong, dia suruh tanda tangan, selesai. Intinya harus ada yang bertanggung jawab bila ada sesuatu di kemudian hari,” kata Irvan.

Bahkan, Irvan juga menegaskan, pihaknya juga tidak pernah menyarankan pemilik gedung atau menunjuk salah satu konsultan untuk pengurusan SLF.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna sebelumnya sempat menyoroti permasalahan tersebut. Dari 3.000 gedung, sampai saat ini yang belum mengurus SLF ada sekitar 2.700 gedung.

Ayu menyarankan, agar jangan sampai diurus satu konsultan. Sebab, imbasnya akan lama waktunya. Sebab, lanjut dia, setiap gedung itu berbeda permasalahannya dan jangan sampai ada yang mengarahkan hanya pada satu nama.

”Jangan sampai juga pada akhirnya yang di-acc (disetujui), hanya penunjukan pada seseorang saja,” ujar Ayu.

Dia menyebut, di Kota Surabaya itu banyak konsultan yang andal, di antaranya dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Bahkan, Ayu mengaku mengantongi beberapa nama konsultan dari ITS yang sudah tersertifikasi yang ahli di bidang SLF.

”Artinya bukan hanya satu orang itu yang dipaksakan ditunjuk sebagai yang ngurus SLF, yang pada akhirnya lambat. Sedangkan kami di DPRD itu sudah benar-benar membantu pemerintah kota supaya cepat,” papar Ayu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore