
BEBAS ROKOK: Warga Bulaksari RT 07, RW 06, Surabaya, bersantai di fasum, Rabu (1/6). Warga Bulaksari mendeklarasikan kampung bebas asap rokok sejak dua tahun lalu. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok sudah diterbitkan sejak 11 November 2021. Tapi, regulasi itu baru resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2022. Artinya, dibutuhkan waktu enam bulan lebih sampai penerapan di lapangan.
Meski begitu, perwali yang mengatur pembatasan tempat merokok tersebut berpotensi jadi polemik. Persoalannya, sosialisasi masih terbilang minim. Sosialisasi tidak menjangkau seluruh kalangan. Itu dirasakan langsung oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
”Sampai sekarang belum ada sosialisasi,’’ kata Ketua Kadin Kota Surabaya Ali Affandi kepada Jawa Pos, Jumat (3/6).
Kadin, jelas Ali, sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan perwali tersebut. Padahal, regulasi itu sangat berhubungan langsung dengan tempat-tempat usaha. Mulai hotel, restoran, hingga kafe tempat nongkrong anak-anak muda.
”Tidak pernah diajak duduk bersama. Apakah ada aspirasi lain dari pelaku ekonomi,’’ tegas Ali. Meski demikian, sambung dia, pada prinsipnya para pengusaha sangat mendukung kebijakan kawasan tanpa rokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya Nanik Sukristina menampik jika pihaknya jarang melakukan sosialisasi. Sejak Januari, pihaknya sudah beberapa kali menggelar sosialisasi penerapan perwali terkait KTR. Sosialisasi, jelas Nanik, dilakukan ke berbagai tempat. Di antaranya, ke perguruan tinggi. ”Di Unair kami pernah sosialisasi,’’ jelas Nanik.
Selain ke kampus, lanjut Naik, sosialisasi juga menyasar tempat lain. Misalnya, lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Juga ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), perhotelan, mal, sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
KELUHAN PUBLIK TERKAIT PERWALI KTR
- Sosialisasi kurang masif.
- Penyusunan perwali dianggap kurang partisipatif.
- Pelaku usaha khawatir disebut melanggar.
- Publik menginginkan pemasangan banyak rambu KTR.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
