Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Mei 2022 | 05.38 WIB

Perak Timur dan Utara Digabung, Warga Tidak Perlu Bingung soal KTP

TEMPATI RUKO: Kantor Kelurahan Perak Utara mungkin dipindah jika merger dengan Kelurahan Perak Timur berlangsung. (Eko Hendri/Jawa Pos) - Image

TEMPATI RUKO: Kantor Kelurahan Perak Utara mungkin dipindah jika merger dengan Kelurahan Perak Timur berlangsung. (Eko Hendri/Jawa Pos)

JawaPos.com- Tak lama lagi, Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur, Surabaya, bakal menyatu dalam satu wilayah. Keduanya melebur menjadi Kelurahan Tanjung Perak. Peraturan daerah (perda) sebagai landasan penggabungan sudah rampung dibahas, tinggal menunggu petunjuk teknis peraturan wali kota (perwali) serta kode kelurahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rencana penggabungan dua kelurahan di Kecamatan Pabean Cantikan itu bergulir sejak 2018. Pembahasannya memang membutuhkan waktu yang panjang, sekitar empat tahun. Pada 23 Mei, akhirnya terbit Perda 2/2022. Regulasi tersebut memuat dasar penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur.

Kedua wilayah akan berganti menjadi satu nama, yakni Kelurahan Tanjung Perak. Jumlah kelurahan di Pabean yang semula berjumlah lima kelurahan bakal berkurang menjadi empat. Salah satu tujuannya tentu untuk memaksimalkan fungsi pelayanan pemerintahan di sana.  ”Target kami penggabungannya tuntas tahun ini, maksimal Desember,” kata Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Arief Boediarto kemarin (26/5).

Penyatuan dua wilayah tersebut mengakibatkan adanya sejumlah perubahan. Misalnya, komposisi pegawai. Untuk urusan itu, Arief menyebut akan melibatkan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). Baperjakat akan memberikan masukan soal porsi pegawai dan penempatan kerja. ”Bagaimana distribusi pegawainya nanti dibahas,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Pabean Cantian Muhammad Januar Rizal mengatakan, persiapan penggabungan dua kelurahan itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Bahkan, warga sudah mengetahui rencana tersebut.

Karena itu, terbitnya Perda 2/2022 tidak membuat warga bingung. ”Contohnya soal urusan kartu kependudukan, warga kan sudah perekaman. Jadi, nanti tinggal cetak e-KTP baru dibantu dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil),” jelas Rizal.

Rizal memastikan setelah perwali terbit, pelayanan kelurahan bakal berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan meski nama kelurahan berganti. Bahkan, dia optimistis pelayanan semakin optimal dengan kebijakan tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail mengatakan, pemkot harus betul-betul memastikan peleburan dua kelurahan tersebut tidak menyulitkan warga, terutama untuk kebutuhan kependudukan.

Warga dari dua wilayah itu nanti diminta mencetak e-KTP baru. Dia berharap pencetakan kartu identitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. ”Mengurus KTP atau kartu keluarga (KK) harus gratis. Jangan sampai ada pungli,” tuturnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, selain dokumen kependudukan, dokumen pertanahan warga juga harus diperhatikan. Misalnya, terkait penerbitan tagihan PBB, IMB, hingga sertifikat tanah dengan nama kelurahan baru.

Selanjutnya, mengenai sumber daya manusia (SDM), Ghofar meminta untuk dikaji secara matang dan disesuaikan dengan kebutuhan. ”Pelayanan publik harus bagus. Tidak boleh turun kualitasnya,” jelasnya.

---

Jadi Satu Kelurahan Agar Lebih Maju


  • Luas Kelurahan Perak Utara 3,1 kilometer persegi dan dihuni 30.054 jiwa penduduk.

  • Luas Kelurahan Perak Timur 0,4 kilometer persegi dan dihuni 17.054 jiwa penduduk.

  • Sementara waktu, kantor kelurahan bakal menempati kelurahan lama sambil menyiapkan kantor baru di tengah-tengah kedua wilayah.

  • Tujuan penggabungan dua kelurahan tersebut adalah efisiensi dan efektivitas anggaran.

  • Program pemberdayaan pemkot lebih bisa fokus dan tepat sasaran.


Sumber: Pemkot Surabaya

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore