
Photo
JawaPos.com- Kasus ikan mati massal atau munggut kembali terjadi di Kali Brantas, Senin (23/5). Ribuan ekor ikan mati di sungai yang mengaliri wilayah Mojokerto, Gresik, Sidorajo, dan Surabaya itu. Seperti sebelumnya, kematian ribuan ikan itu dampak pencemaran sungai.
Beberapa jenis ikan yang mati masal itu antara lain Rengkik, Keting, Bader, Nila dan Mujair. ‘’Sekitar pukul 06.30 WIB, saya pergi ke sungai setelah mendengar kabar banyak warga memanguti ikan mati di Sungai Brantas,’’ kata Habib, warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Menurut Habib, kasus ikan mati kali ini termasuk paling parah dan berskala besar dalam dua tahun terakhir. Bisa jadi karena tingkat pencemarannya sampai ke bawah. ‘’Bau sungai sampai amis seperti bau micin, aliran sungai sedikit berminyak dan lengket. Kami menduga ini akibat limbah industri,’’ ungkapnya.
Dari catatan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), peristiwa ikan mati massal ini memang bukan kali pertama terjadi di Sungai Surabaya. Sudah sering terjadi. Bahkan, pasti datang setiap tahun. Tragisnya, tidak ada penyelesaian dari pihak terkait.
Diki Dwi Cahya, manager kampanye Ecoton, menyebutkan bahwa kasus ikan mati massal kali ini memang makin merisaukan. Setidaknya, melihat temuan ikan Rengkik dan Mujaer yang sangat besar. ‘’Sudah lama saya tidak melihat tangkapan ikan sebesar ini selama beberapa tahun terakhir, berarti fenomena ikan mabuk ini sangat besar,’’ ujarnya.
Jika terus dibiarkan, lanjut dia, maka kelestarian lingkungan Kali Surabaya bisa terancam. Induk ikan akan mati. Dampaknya terjadi kepunahan. Diki juga mengingatkan agar masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam mengkonsumsi ikan mati tersebut. ‘’Sebab, ikan-ikan itu kan diduga terindikasi tercemar kandungan racun dan bahan berbahaya,’’ imbaunya.
Diki juga mengatakan bahwa air dari Kali Surabaya merupakan bahan baku PDAM Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Peristiwa ikan mati massal akan terus terulang jika tetap tidak ada upaya serius. Terutama penegakan hukum bagi perusahaan atau industri yang membuang limbah cairnya ke sungai. Kelestarian sungai mesti dijaga bersama.
‘’Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam melihat masalah ini, Fenomena menjadi satu bukti pemerintah gagal mengelola sungai,’’ tegasnya.
Sebetulnya, pada 2019 lalu, Yayasan Ecoton pernah melayangkan gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus ikan mati massal di Sungai Brantas. Harapannya, agar semua pihak itu memperhatikan kesehatan dan keberlangsungan ekosistem di Sungai Brantas.
Dalam putusan perkara Nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby, PN Surabaya mengabulkan permintaan Ecoton agar pemerintah melakukan pemulihan lingkungan hidup. Namun, para tergugat mengajukan banding. Sayangnya, hingga saat ini putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya itu belum keluar.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
