
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Pemkot Surabaya/Antara
JawaPos.com–Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta para tenaga kerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari kantor maupun perusahaan tempat bekerja segera melapor ke Posko Pengaduan THR.
”Kalau melihat ketentuannya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kami kawal bersama agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (21/4).
Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Selain itu, Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 560/14232/012/2022 tentang Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
Armuji mengatakan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR bagi buruh dan pekerja di Kota Surabaya. Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya.
Dia menambahkan, THR juga menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat Kota Surabaya.
”Disperinaker juga sudah menyiapkan hotline konsultasi dan pengaduan. Saluran itu bisa digunakan apabila ada THR yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Armuji.
Nomor hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya bisa diakses melalui 031-5997666 ext 105 atau dapat mengisi form pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022.
Armuji mengatakan, partisipasi dan andil pekerja maupun buruh sangat besar dalam menjaga pergerakan ekonomi saat pandemi hingga melandainya angka infeksi Covid-19. Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang mulai menggeliat perlu diimbangi dengan perhatian serta keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.
”Saya yakin pengusaha dan perusahaan di Kota Surabaya memiliki kesadaran terhadap pemenuhan hak-hak pekerja,” ucap Armuji.
Jumlah angkatan kerja di Kota Surabaya pada 2021 tercatat sebanyak 1.582.564 orang, terdiri atas laki-laki 926.818 dan perempuan 655.746 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja meliputi pekerja laki-laki 826.823 orang dan perempuan 600.845 orang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
