Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 April 2022 | 21.09 WIB

Wawali Surabaya Minta Pekerja Tak Dapat THR Lapor ke Posko Pengaduan

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Pemkot Surabaya/Antara - Image

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com–Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta para tenaga kerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari kantor maupun perusahaan tempat bekerja segera melapor ke Posko Pengaduan THR.

”Kalau melihat ketentuannya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kami kawal bersama agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (21/4).

Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Selain itu, Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 560/14232/012/2022 tentang Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.

Armuji mengatakan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR bagi buruh dan pekerja di Kota Surabaya. Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

Dia menambahkan, THR juga menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat Kota Surabaya.

”Disperinaker juga sudah menyiapkan hotline konsultasi dan pengaduan. Saluran itu bisa digunakan apabila ada THR yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Armuji.

Nomor hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya bisa diakses melalui 031-5997666 ext 105 atau dapat mengisi form pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022.

Armuji mengatakan, partisipasi dan andil pekerja maupun buruh sangat besar dalam menjaga pergerakan ekonomi saat pandemi hingga melandainya angka infeksi Covid-19. Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang mulai menggeliat perlu diimbangi dengan perhatian serta keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.

”Saya yakin pengusaha dan perusahaan di Kota Surabaya memiliki kesadaran terhadap pemenuhan hak-hak pekerja,” ucap Armuji.

Jumlah angkatan kerja di Kota Surabaya pada 2021 tercatat sebanyak 1.582.564 orang, terdiri atas laki-laki 926.818 dan perempuan 655.746 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja meliputi pekerja laki-laki 826.823 orang dan perempuan 600.845 orang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore