Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 April 2022 | 00.09 WIB

Ada di Lahan Pemkot, Sebagian Bangunan PT Betjik Djojo Harus Dibongkar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Pemanfaatan lahan kosong milik pemkot di Jalan Kapasan oleh PT Betjik Djojo menuai pro-kontra dari masyarakat setempat. Beberapa warga setuju lahan dijadikan tempat penyimpanan tabung gas LPG. Namun, tak sedikit yang sebaliknya.

Sebagian warga RW 4, Kelurahan Kapasan, Simokerto, menolak dan meminta bangunan dibongkar serta fungsi lahan dikembalikan untuk jalan umum. Yakni, menghubungkan akses Jalan Kapasan menuju Jalan Gembong Sawah Tembusan.

Warga yang menolak telah membuat surat pernyataan kepada Pemkot Surabaya. Surat tersebut berisi bahwa warga tidak berkeberatan jika PT Betjik Djojo tetap memanfaatkan lahan milik pemkot untuk kepentingan keamanan lingkungan.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, sikap penolakan yang dilakukan warga dinilai wajar. Namun, penolakan tak lantas begitu saja dikabulkan. Hingga kemarin (7/4), keputusan tetap sama. Pemkot dan dewan setuju bangunan di atas lahan itu dibongkar.

”Karena sudah jelas sebagian bangunan PT Betjik Djojo berdiri di atas lahan milik pemkot. Dan, sewanya tidak lagi diperpanjang. Jadi, kami meminta PT Betjik Djojo segera membongkar bangunan itu,” tegas Baktiono kemarin.

Dia menuturkan, jika PT Betjik Djojo bisa menunjukkan bukti surat perjanjian terbaru terkait dengan penyewaan lahan kepada pemkot, pembongkaran bisa ditunda. Jika tidak, pembongkaran tetap akan dilakukan. ”Kami meminta mereka (PT Betjik Djojo, Red) membongkar bangunan sendiri. Jika tidak, pemkot yang akan bongkar,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan kekhawatiran warga bila pembongkaran menimbulkan aksi kriminal dan mengotori lingkungan, Baktino menuturkan bahwa warga tak perlu khawatir. Sebab, sudah ada petugas yang bertanggung jawab menangani persoalan tersebut. Yaitu, polisi dan pemkot melalui kelurahan dan kecamatan setempat.

Santo, pihak legal PT Betjik Djojo, menjelaskan bahwa setiap tahun perjanjian sewa lahan terus diperpanjang. Hingga saat ini, bukti perjanjiannya ada. Sesuai dengan biaya sewa yang disepakati kedua belah pihak. Karena itu, pihaknya berkeberatan jika bangunan harus dibongkar.

Terpisah, Camat Simokerto Deddy Sjahrial Kusuma mengungkapkan, meski ada yang menolak, sebagian besar warga RW 4 menyetujui pembongkaran tersebut. Termasuk ketua RT dan RW setempat. Sebab, pemkot dan DPRD menyetujui bahwa pembebasan lahan milik pemerintah tidak bisa diputuskan begitu saja.

Pertemuan kedua belah pihak akan diadakan. ”Kami segera gelar pertemuan dengan warga untuk mencari jalan keluarnya,” kata Deddy.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore