Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 21.02 WIB

Pemkab Kediri Adakan Sosialisasi Lanjutan KKOP Bandara Dhoho, Warga dari 5 Desa Ini Turut Hadir

REPRESENTATIF: Sejumlah penumpang antre menunggu panggilan untuk masuk ke pesawat dalam simulasi operasional Bandara Dhoho pada Sabtu (6/1) lalu./Radar Kediri - Image

REPRESENTATIF: Sejumlah penumpang antre menunggu panggilan untuk masuk ke pesawat dalam simulasi operasional Bandara Dhoho pada Sabtu (6/1) lalu./Radar Kediri

JawaPos.com – Meski tanggal operasionalnya kembali diundur menjadi Februari mendatang, berbagai persiapan Bandara Dhoho Kediri terus dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bersama dengan PT Angkasa Pura.

Salah satu persiapan yang jadi perhatian khusus jelang operasional Bandara Dhoho Kediri yakni melakukan sosialisasi terkait kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Hal itu perlu dilakukan agar keamanan penerbangang bandara terjamin.

Jika beberapa waktu lalu Pemkab Kediri telah mensosialisasikan hal tersebut kepada perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala desa, maka pada hari Rabu (17/1) kemarin, Pemkab kembali melakukan sosialisasi tersebut langsung kepada warga.

Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Kamis (18/1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi mengungkapkan, sosialisasi kepada masyarakat sekitar bandara kemarin merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya.

“Hari ini (kemarin, Red) sosialisasi kepada warga di sekitar bandara,” kata Sukadi, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Kamis (18/1).

Diketahui, sosialisasi mengenai penjelasan tentang KKOP tersebut, turut dihadiri oleh puluhan warga. Mereka adalah warga dari lima desa yang tinggal di sekitar bandara. Di antaranya, Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi itu, yakni terkait keselamatan bandara yang mengacu pada surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Di sana juga sudah dijelaskan dan tercantum beberapa aktivitas yang dilarang dilakukan di sekitar bandara.

Aktivitas tersebut diantaranya, bermain layang-layang, laser, drone, balon udara. Kemudian, warga juga dilarang memelihara burung secara liar, dan pembangunan gedung di atas ambang batas ketinggian. “Memelihara burung yang dipelihara secara liar itu seperti burung dara dan sebagainya,” lanjut Sukadi.

Dari beberapa aktivitas tersebut, Sukadi mengatakan, khusus untuk drone tidak akan dilarang sepenuhnya. Kendati masih ada kemungkinan diperbolehkan, tetap ada beberapa batasan yang harus ditaati oleh pemilik drone.

Batasan atau syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik drone sebelum berniat menerbangkannya adalah harus mengajukan izin terlebih dulu secara online, yakni melalui website yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Setelah mengantongi izin, pemilik drone pun tak bisa serta merta menerbangkan drone di sembarang tempat. Khusus di KKOP bandara, tetap dilarang. “Tidak boleh ada benda terbang di udara selain pesawat,” terang Sukadi.

Untuk diketahui, terdapat tujuh tempat yang dianggap terlarang, diantaranya permukaan utama bandar udara, kawasan pendekatan dan lepas landas, kemungkinan bahaya kecelakaan. Kemudian, di bawah permukaan horizontal dalam, di bawah permukaan horizontal luar, di bawah permukaan kerucut, dan di bawah permukaan transisi.

Sukadi menuturkan, setelah Peraturan Bupati (Perbub) turun nanti, masyarakat yang melanggar aturan KKOP tersebut akan terkena denda. “Masyarakat yang melakukan aktivitas terlarang di sana akan dikenakan denda,” tandas Sukadi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore