Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 02.17 WIB

Dishub Kota Surabaya Bermitra dengan Perbankan soal Transaksi Parkir lewat QRIS, Sudah Berlaku di 5 Ruas Jalan

Transaksi parkir non tunai di tepi jalan umum Surabaya menggunakan QRIS. - Image

Transaksi parkir non tunai di tepi jalan umum Surabaya menggunakan QRIS.

JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya gandeng perbankan untuk pengadaan kebijakan digitalisasi pembayaran tarif parkir di tepi jalan umum (TJU). Hal itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menghindari potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir TJU Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh menilai, skema pembayaran parkir melalui QRIS lebih aman. Sebagai antisipasi, barcode untuk pembayaran parkir itu nanti tidak dapat diterbitkan pihak sembarangan. 

Dishub Kota Surabaya akan menjalin kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim,” ujar Jeane Mariane Taroreh. 

”Penerbitan saat ini sangat susah dan tidak sembarang orang atau pihak pribadi dapat melakukan pencetakan QRIS,” ungkap Jeane, dikutip dari Radar Surabaya, Rabu (17/1). 

Dia menjelaskan, setiap barcode yang diterbitkan akan mengandung spesifikasi khusus berupa kode merchant yang berbeda-beda di setiap ruas parkir. Hal itu bertujuan menciptakan sistem identifikasi unik untuk memastikan transparansi dan pengelolaan yang optimal.

”Kami buat dengan menunjukkan setiap titik. Mulai nama juru parkir (jukir), lokasi titik parkir, dan jenis kendaraan,” kata Jeane. 

Jeane menegaskan, rincian yang terdapat pada barcode memiliki peran penting dalam memverifikasi keaslian barcode untuk memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi parkir. 

Langkah ini, menurut Jeane Mariane Taroreh, sebagai upaya pencegahan praktik-praktik tidak sah. Atau ada oknum yang berusaha memanfaatkan keadaan dengan tindakan tidak sesuai aturan. 

Barcode pembayaran parkir hanya diterbitkan Dishub Kota Surabaya,” tambah Jeane Mariane Taroreh.

Kebijakan itu, menurut dia, telah diberlakukan di sejumlah titik ruas jalan, seperti Jalan Tunjung, Tanjung Anom, Genteng Besar, Embong Malang, dan Blauran. Penerapan metode tersebut merupakan respons terhadap instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

”Pemkot sudah menerapkan sistem bagi hasil pada setiap tarif parkir yang masuk dengan skema, 60 persen untuk dishub, 35 persen untuk jukir, dan 5 persen untuk kepala pelataran (katar),” terang Jeane. 

Sebelumnya, kebijakan yang digagas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu sempat ditolak Paguyuban Juru Parkir Surabaya karena adanya sistem bagi hasil tersebut. Meski demikian, implementasi kebijakan tetap berlanjut untuk menaikkan pendapatan para jukir dan membuat lebih transparan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore