Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Maret 2022 | 01.03 WIB

Anak 8 Tahun Disetubuhi Kakek 68 Tahun, Pelaku Masih Bebas

Wakil Gubernur Jatim yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak melakukan video conference dengan AHY. Istimewa - Image

Wakil Gubernur Jatim yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak melakukan video conference dengan AHY. Istimewa

JawaPos.com–Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban pelecehan seksual tetangganya. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didiagnosis hiperaktif.

Pelaku, S, 68, disebut telah menyetubuhi korban V, 8, sebanyak 2 kali. Pengacara Publik LBH Surabaya Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, korban dilecehkan pada akhir 2021. Kejahatan itu diketahui ketika korban dimandikan sang nenek.

”Kejadiannya itu kemungkinan akhir tahun lalu. Dua kali (disetubuhi). Mungkin takut ngomong. Jadi ketika dimandikan neneknya merasa kesakitan di kemaluan. Akhirnya bilang ke neneknya,” kata Ica, sapaan Yaritza Muatiaraningtyas, ketika dihubungi pada Jumat (18/3).

Korban merupakan warga Kecamatan Morokrembangan Surabaya. Keluarga korban sudah melapor ke kelurahan dan kecamatan. Namun keluarga pelaku mengintimidasi dan memarahi korban.

”Awal kejadian, pelaku diberi surat pemanggilan. Keluarga pelaku marah-marah ke keluarga korban. Karena mereka nggak terima. (Terduga pelaku) merupakan orang sepuh dan dikenal baik serta rajin beribadah,” papar Yaritza Muatiaraningtyas.

Pelaku disebut sudah menikah sebanyak 3 kali. Istrinya saat ini tinggal di Batu, Malang. Kepada keluarganya, pelaku disebut sudah mengaku pernah melakukan kejahatan itu.

”Pelaku bilang ke keluarganya (mengaku). Lalu keluarga (pelaku) minta maaf ke keluarga korban. Tapi Hingga saat ini, pelaku belum meminta maaf pada korban maupun keluarganya,” ujar Yaritza Muatiaraningtyas.

Visum pun sudah dilakukan di RS Bhayangkari Surabaya. Pelaku pun sudah berstatus tersangka atas laporan tertanggal 3 Januari 2022 dengan Nomor LP/B/002/I/2022/SKPT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM. Namun polisi belum bisa memenjarakan pelaku.

”Polres Pelabuhan Tanjung Perak nggak bisa menangkap pelaku karena mengaku sakit. Kami khawatir dia ada korban lain,” papar Yaritza Muatiaraningtyas.

Sebab, S pernah melakukan kejahatan yang sama. Dia pernah melakukan pemerkosaan pada perempuan lain. ”Ini kasus kedua. Sekarang (korban) sudah kuliah, sudah jadi mahasiswi. Kami minta untuk ditahan. Kalau predator ini masih bebas takut ada (korban) lagi,” ucap Yaritza Muatiaraningtyas.

Korban disebut telah ditangani Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A). Namun, pendampingan DP5A disebut tak ada lagi. Meski demikian, korban V disebut kini telah ceria kembali.

”Dulu ada dari DP5A sama kecamatan. Sekarang nggak ada. Tapi kan namanya anak berkebutuhan khusus ya riang, tapi ya harusnya ada (pendampingan),” kata Yaritza Muatiaraningtyas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore