simulasi bandara dhoho kediri pada Sabtu (6/1)./(Wahyu Adji)
JawaPos.com - Bandara Dhoho Kediri siap dijadwalkan beroperasional pada Senin (15/1) pekan depan. Ada beberapa aktivitas yang tidak boleh dilakukan warga di sekitar kawasan Bandara Dhoho, Kediri.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) ) Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE/22/XII/2010 tentang Sosialisasi Keselamatan Operasi Bandara Udara Kepada Masyarakat Sekitar Bandara Dhoho Kediri, beberapa aktivitas yang dilarang di sekitar Bandara Dhoho Kediri antara lain bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, memelihara burung yang dipelihara secara liar, dan pendirian bangunan di atas ambang batas ketinggian.
Asisten Sekretariat Daerah Pemkab Kediri Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi mengatakan, terkhusus untuk drone, larangan tidak sepenuhnya diberlakukan. Artinya ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, dan ada aktivitas drone yang diperbolehkan.
Untuk persoalan izin ini, pemilik drone bisa mengajukannya secara online. Melalui website yang telah disediakan oleh Kemenhub.
Setelah pemilik drone memiliki izin, mereka juga tidak bisa menerbangkan drone-nya di sembarang tempat. Ada penetapan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). Yaitu area terlarang yang tidak boleh ada benda terbang di area udara.
Dari KKOP itu terdapat tujuh tempat yang dilarang. Yaitu, mulai dari permukaan utama bandar udara, kawasan pendekatan dan lepas landas, kemungkinan bahaya kecelakaan, di bawah permukaan horizontal dalam, di bawah permukaan horizontal luar, di bawah permukaan kerucut, dan di bawah permukaan transisi.
“Di luar area tersebut drone dapat diterbangkan,” lanjut Sukadi.
Sementara untuk batas ketinggian drone, Sukadi menyebut memang ada batasannya. Namun, berapa ketinggian itu, belum diputuskan. Nantinya, hal itu akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Terkait perbup terkait KKOP itu, seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Kediri bakal segera menerbitkan nya.
Jika tidak molor, Perbup KKOP tersebut akan diresmikan bulan depan. Saat ini pemkab masih mematangkan poin-poin yang ada. Termasuk yang mengatur soal drone.
Namun, karena bandara akan beroperasi dalam waktu dekat dan perbup kemungkinan belum selesai, pemkab akan mencari jalan keluar.
Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran (SE) KKOP. Rencananya SE KKOP tersebut akan dikeluarkan pada minggu depan. Berbarengan dengan itu, pemkab melalui pemdes akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar bandara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
