Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2024 | 16.45 WIB

Pekan Depan Beroperasi, Warga Dilarang Melakukan 6 Hal ini di Kawasan Bandara Dhoho Kediri

simulasi bandara dhoho kediri pada Sabtu (6/1)./(Wahyu Adji)

JawaPos.com -  Bandara Dhoho Kediri siap dijadwalkan beroperasional pada Senin (15/1) pekan depan. Ada beberapa aktivitas yang tidak boleh dilakukan warga di sekitar kawasan Bandara Dhoho, Kediri.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) ) Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE/22/XII/2010 tentang Sosialisasi Keselamatan Operasi Bandara Udara Kepada Masyarakat Sekitar Bandara Dhoho Kediri, beberapa aktivitas yang dilarang di sekitar Bandara Dhoho Kediri antara lain bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, memelihara burung yang dipelihara secara liar, dan pendirian bangunan di atas ambang batas ketinggian.

Asisten Sekretariat Daerah Pemkab Kediri Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi mengatakan, terkhusus untuk drone, larangan tidak sepenuhnya diberlakukan. Artinya ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, dan ada aktivitas drone yang diperbolehkan.

Untuk persoalan izin ini, pemilik drone bisa mengajukannya secara online. Melalui website yang telah disediakan oleh Kemenhub.

Setelah pemilik drone memiliki izin, mereka juga tidak bisa menerbangkan drone-nya di sembarang tempat. Ada penetapan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). Yaitu area terlarang yang tidak boleh ada benda terbang di area udara.

Dari KKOP itu terdapat tujuh tempat yang dilarang. Yaitu, mulai dari permukaan utama bandar udara, kawasan pendekatan dan lepas landas, kemungkinan bahaya kecelakaan, di bawah permukaan horizontal dalam, di bawah permukaan horizontal luar, di bawah permukaan kerucut, dan di bawah permukaan transisi.

“Di luar area tersebut drone dapat diterbangkan,” lanjut Sukadi.

Sementara untuk batas ketinggian drone, Sukadi menyebut memang ada batasannya. Namun, berapa ketinggian itu, belum diputuskan. Nantinya, hal itu akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Terkait perbup terkait KKOP itu, seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Kediri bakal segera menerbitkan nya.

Jika tidak molor, Perbup KKOP tersebut akan diresmikan bulan depan. Saat ini pemkab masih mematangkan poin-poin yang ada. Termasuk yang mengatur soal drone.

Namun, karena bandara akan beroperasi dalam waktu dekat dan perbup kemungkinan belum selesai, pemkab akan mencari jalan keluar.

Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran (SE) KKOP. Rencananya SE KKOP tersebut akan dikeluarkan pada minggu depan. Berbarengan dengan itu, pemkab melalui pemdes akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar bandara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore