Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Januari 2024 | 00.19 WIB

Kasus Personel Band Meninggal Usai Tenggak Miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Tersangka Diduga Sengaja Campur Metanol ke Cocktail

Polisi menggiring tersangka Arnold di kasus miras hotel Vasa di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1). - Image

Polisi menggiring tersangka Arnold di kasus miras hotel Vasa di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1).

JawaPos.com - Kasus meninggalnya tiga personel band usai meminum minuman keras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya mulai menemui titik terang. Setelah dua pekan pasca kejadian, polisi akhirnya menetapkan bartender bernama Arnold, 27, warga Kedurus, Surabaya, sebagai tersangka kasus meninggalnya tiga personel band tersebut.

Bartender tersebut diduga sengaja mencampur metanol dalam cocktail yang diminum para korban di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Jumat (22/12). Tiga personel band tersebut yakni R pemain sexophone, WAR pemain drum, dan IP sebagai sound engineering meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, pihaknya menetapkan Arnold, 27, warga Kedurus, Surabaya, sebagai tersangka kasus meninggalnya tiga personel band di lounge hotel bintang lima di kawasan Surabaya Barat itu. Kapolrestabes menjelaskan, korban meminum minuman jenis cocktail sebanyak sembilan carave 750 mililiter.

Sementera, bartender mencampurkan dua jenis minuman yaitu merek Bacardi dan Sky Vodka, serta satu jus cranberry dengan ditambahkan 100 mililiter cairan metanol pada setiap carave yang disuguhkan.

"Tersangka melayani pesanan tersebut secara under table dari korban," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1), dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Kombes Pol Pasma mengatakan, cairan metanol tersebut ternyata dibeli oleh menajemen Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya melalui online shop dengan nama Botanica Store. Kemudian setelah dikirim diserahkan ke karyawan lounge dan diberikan ke bartender.

"Saat ini pemilik toko kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini," ungkapnya.

Tersangka Arnold disangkakan dua pasal yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 204 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Mengenai motif dan keterlibatan lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut," ungkap Pasma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait dua orang pemain band yang meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) di Crus Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jumat (22/12) lalu. Dua pemain band itu R pemain sexophone dan WAR, warga Jalan Granting Barat, Surabaya, meninggal dunia diduga usai minum miras.

Sementara dua teman lainnya MR vokalis dan IP sound engineering masih dalam perawatan medis. IP yang sempat dirawat di RSU Dr Soetom kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12).

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore