Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 19.16 WIB

Pemkot Surabaya Naikkan Tarif Layanan Kesehatan dan Pariwisata, Mulai Berlaku Awal Tahun

Pemandangan di kawasan Ketabangkali dengan adanya patung Suro dan Boyo yang berwarna-warni menambah keindahan sudut kota Surabaya kemarin malam. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

Pemandangan di kawasan Ketabangkali dengan adanya patung Suro dan Boyo yang berwarna-warni menambah keindahan sudut kota Surabaya kemarin malam. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com – Perda 7/2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah mulai berlaku tahun ini. Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menaikkan besaran biaya retribusi layanan kesehatan dan pariwisata.

Setelah 13 tahun tidak berubah, tahun ini biaya pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) naik. Contohnya, biaya pemeriksaan dan pengobatan dasar di puskesmas. Semula tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.000. Kini tarif naik menjadi Rp 20 ribu.

Biaya pemeriksaan gigi juga naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 20 ribu. Namun, ada juga layanan yang tarif retribusinya tidak naik. Misalnya, pemeriksaan jenazah tetap Rp 27.500. Lalu, biaya USG kandungan juga tidak berubah, yakni Rp 35 ribu.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya sudah menyosialisasikan perubahan biaya layanan tersebut lewat media sosial dan puskesmas. Kenaikan retribusi memang tidak terlalu berdampak kepada warga. Sebab, biaya pengobatan ditanggung jaminan kesehatan melalui penerima bantuan iuran (PBI).

Retribusi pariwisata juga naik. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan, kenaikan retribusi tersebut disesuaikan dengan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Mulai Senin (1/1), wisata Kebun Raya Mangrove (KRM) dan Romokalisari Adventure Land dikenai tarif masuk Rp 3 ribu–Rp 15 ribu untuk orang dewasa. DKPP menargetkan retribusi pariwisata itu menyumbang pendapatan sekitar Rp 1 miliar. ”Mudah-mudahan bisa lebih,” tutur Antiek.

Di sektor pajak, beberapa komponen juga mengalami kenaikan. Kabid Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Ekkie Noorisma menyebutkan bahwa yang mengalami kenaikan adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

”Misalnya, PBJT listrik rumah tangga naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 8 persen. Selain golongan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam juga naik dari 5 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

Pajak pergelaran kesenian, musik, dan atau tari juga naik. Dari 5 persen menjadi 10 persen. Terakhir adalah pajak karaoke keluarga naik dari 35 persen menjadi 40 persen.

”Kenaikan ini berdasar penyelarasan aturan pusat dengan daerah. Jadi, kami hanya mengikuti. Pemberlakuan tarif pajak baru di-deadline 1 Januari 2024,” jelas Ekkie.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo meminta pemkot mengawasi kenaikan retribusi di puskesmas. Terutama dari sisi pelayanan. Menurut dia, kenaikan retribusi harus diiringi dengan peningkatan layanan.

”Karena itu, kami meminta layanannya semakin bagus dan baik. Apalagi, ini berkaitan langsung dengan masyarakat,” tuturnya.

Menurut Cahyo, layanan puskesmas perlu dibenahi. Sebab, dia masih mendapatkan aduan dari warga. Keluhan yang kerap dia dapatkan adalah petugas yang kurang ramah.

”Kami evaluasi nanti, tapi lebih dulu lihat seperti apa penerapan layanan dengan tarif yang lebih tinggi ini,” ujar politikus PKS tersebut.

Anggota Banggar DPRD Surabaya M. Machmud menilai, seharusnya pemkot tidak menaikkan retribusi layanan kesehatan. Sebab, ada banyak retribusi lain yang bisa dioptimalkan. ”Ini kebijakan yang tidak populer,” tegas politikus Nasdem tersebut. (gal/omy/c14/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore