
TEMPUH JALUR HUKUM: Novianti Tanjung menunjukkan surat tanda bukti lapor dari Polda Jawa Timur terkait kasus investasinya yang macet.
JawaPos.com – Novianti Tanjung tertarik dengan ajakan investasi Rully Febriana, Mitaresa, dan Alexa Dewi. Dengan menyetorkan Rp 61,5 juta, perempuan 40 tahun itu akan mendapat keuntungan Rp 6 juta setiap bulannya.
Namun, keuntungan tersebut hanya diberikan sekali. Setelah itu, tidak ada lagi yang didapat. Novianti pun melapor ke Polda Jatim.
Beryl Cholif Arrachman, pengacara Novianti, mengatakan, Novianti telah berteman dengan Rully cukup lama. Bermula ketika Novianti bertemu dengan Rully Febriana September lalu. Meski tidak dekat, keduanya sudah saling kenal cukup lama.
Rully merupakan pelanggan salon kecantikan Novianti. Saat bertemu, Rully menawari Novianti investasi untuk pembelian tanah dengan menjanjikan keuntungan menggiurkan. ’’Beberapa kali keduanya ngobrol. Novianti sampai tergiur,’’ kata Beryl kemarin (2/1).
Rully kemudian mengenalkan korban ke Mitaresa dan Alex Dewi. Setelah berkenalan, keduanya terus meyakinkan korban agar mau bergabung. Setelah itu, Novianti pada 4 September 2023 akhirnya menyatakan bergabung dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta melalui transfer ke rekening CV Cuan Grup.
’’September transfer, dan Oktober Novianti mendapat komisi Rp 6 juta. Uang itu sebagai keuntungan dari modal yang disetorkan,’’ ujar Beryl.
Dalam perjanjian awal, Novianti dijanjikan mendapat komisi keuntungan setiap bulan. Namun, pada November 2023, komisi yang dijanjikan Rully tak kunjung diberikan. Novianti terus menagihnya. Namun, belakangan Rully tidak bisa dihubungi.
’’Sampai pertengahan Desember, Rully dan kedua temannya enggak bisa dihubungi. Merasa tertipu, Novianti melaporkan mereka ke Polda Jatim,’’ ucap Beryl.
Dia menambahkan, dari temuannya, ternyata ada orang lain yang mengalami hal serupa. Beryl mengklaim mencapai ratusan orang. Rata-rata mereka telah mentransfer uang ke Rully sebesar Rp 50 juta. Salah satunya Christine, teman Novianti. Dia menyetorkan nominal yang sama, Rp 50 juta.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto mengaku telah mengetahui kasus tersebut. ’’Secepatnya mereka (terlapor) dimintai keterangan sehingga bisa segera selesai,’’ kata Dirmanto.
Sementara itu, Rully Febriana saat dikonfirmasi tidak mau menanggapi laporan Novianti. Menurut dia, persoalan tersebut telah diserahkan kepada pengacaranya, Ridwan O. Panjaitan.
’’Enggak paham, Mas. Mungkin bisa langsung berkomunikasi dengan pengacara saya,’’ ujar Rully kemarin (2/1). Ridwan saat dihubungi beberapa kali belum juga merespons konfirmasi. (ian/c17/eko)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
