Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Desember 2023 | 23.29 WIB

Dishub Kota Kediri Keluarkan Aturan Larangan Roda 4 Parkir di Jalan Dhoho, Berikut Jadwal dan Regulasinya

 

Suasana pada malam hari di Jalan Dhoho, Kota Kedir


JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui dinas perhubungan (dishub) membuat aturan baru terkait regulasi parkir khusus di Jalan Dhoho, Kota Kediri.

Baca Juga: Carlos Fortes Siap Meledak, Tantangan Berat Persebaya Surabaya Ketika Menjamu PSIS Semarang

Dishub Kota Kediri mengeluarkan aturan dengan melarang kendaraan roda empat atau lebih untuk parkir di sepanjang jalan depan pertokoan di Jalan Dhoho.

Untuk merespon kebijakan tersebut, pihak Pemkot Kediri telah menyiapkan kantong parkir khusus bagi pengunjung yang ingin berbelanja di wilayah tersebut, yaitu di lahan eks-Pasific Motor.

Regulasi baru tersebut ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalan paling terkenal di Kota Kediri. Dalam perkembangannya, jumlah kendaraan yang masuk ke Jalan Dhoho sangat banyak dan sering membuat kemacetan.

Dikutip dari Radar Kediri pada Sabtu (30/12), regulasi terkait aturan parkir di Jalan Dhoho itu diungkapkan oleh Didik Catur sebagai Kepala Dishub Kota Kediri.

“Dan ke depannya Jalan Dhoho juga akan terus mengalami kepadatan lalu lintas. Sehingga diperlukan manajemen rekayasa lalu lintas di sana,” kata Didik.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibentuk berdasarkan hasil survei penghitungan arus lalu lintas, disebutkan bahwa telah terjadi kepadatan lalu lintas yang sangat signifikan di Jalan Dhoho.

Peraturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada awal tahun, yaitu sejak tanggal (1/1/2024). Namun, penerapan kebijakan tersebut masih sebatas uji coba. Kendaraan roda empat akan diarahkan ke kantong parkir di eks-Pasific Motor, di Jalan Stasiun.

“(Di kantong parkir Eks Pasifik) kapasitas kurang lebih hampir 80 kendaraan roda empat,” terang Didik.

Kemudian, uji coba belum diberlakukan untuk seluruh ruas Jalan Dhoho, namun hanya berlaku di simpang empat Jalan Untung Suropati (Dealer Aris Motor) ke arah selatan hingga simpang empat Jalan Mongonsidi (Soto Pojok).

Apabila diukur, ruas jalan yang diujicobakan dari aturan parkir tersebut berkisar sepanjang 350 meter.

Regulasi tersebut berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00. Tetapi, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pemilik toko yang melakukan kegiatan bongkar muat di sepanjang jalan tersebut.

“Beberapa waktu lalu juga telah kita lakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik toko di kawasan yang ada pembatasan parkir. Dan ini hanya dikhususkan untuk roda empat. Sepeda motor masih boleh parkir di sana,” papar Didik..

Baca Juga: Indra Yuwana: Groundbreaking Jadi Bukti Kepercayaan Investor Swasta terhadap IKN

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, beberapa rambu bertuliskan ‘Parkir Masuk Area Jalan Stasiun’ sudah terpasang di kawasan pembatasan parkir.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore