Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2023 | 16.41 WIB

Kasus Pencabulan Tiga Santriwati di Bawean Gresik: Keluarga Pengasuh Ponpes Tahfidh Hidayatul Quran As-Syafi’i Ancam Korban agar Cabut Laporan

Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com – Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Polres Gresik akhirnya mengamankan NS di rumahnya akhir pekan lalu. Pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidh Hidayatul Quran As-Syafi’i Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Bawean, itu diduga mencabuli tiga santriwatinya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, seusai ditangkap, NS menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Gresik. Berdasar keterangan para saksi dan korban, pria 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Aldhino, NS diduga mencabuli tiga santriwatinya. Para korban masih di bawah umur. Rentang usianya 12–13 tahun. Aksi bejat NS itu dilakukan sekitar November lalu. ”Sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah guru di ponpes,” jelasnya.

Informasi itu dibantah oleh Baharudin selaku kuasa hukum tersangka. Menurut dia, pihak keluarga NS tidak mengancam atau memaksa korban mencabut laporan. ”Kalau meminta mereka mencabut laporan iya, namun dengan pendekatan persuasif,” ujarnya singkat. (yog/c6/aph)

FAKTA-FAKTA KASUS PENCABULAN DI PONPES BAWEAN

- Tiga santriwati melapor ke Polres Gresik karena menjadi korban pencabulan NS.

- Korban mengalami trauma berat dan enggan kembali ke pondok.

- Pihak keluarga mendapatkan intimidasi agar segera mencabut laporan.

- Kuasa hukum tersangka membantah adanya intimidasi. Namun, ajakan mediasi dengan mencabut laporan.

- Polisi sudah menetapkan NS sebagai tersangka.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore