Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 05.26 WIB

Keputusan Wali Kota Surabaya Diteken, Wali Kota Eri: Staf Ahli Bukan Lagi Tempat Orang Buangan!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Dengan keputusan itu, Staf Ahli Wali Kota Surabaya kian garang dan bukan lagi menjadi tempat orang buangan karena derajatnya sama dengan kepala perangkat daerah (PD) dan sekretaris daerah (sekda).

”Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tanda tangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil,” kata Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri memastikan bahwa staf ahli akan mengevaluasi kinerja PD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Apakah berhasil atau tidak, sesuai dengan visi misi wali kota atau tidak. Sehingga tugas Wali Kota Surabaya dibantu staf ahli itu.

Menurut dia, tugas staf ahli itu berbeda dengan sekda. Tugas sekda terkait penyerapan keuangan, keberhasilan-keberhasilan mencapai kontrak kinerja. Sedangkan staf ahli, tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil sudah ada dampaknya kepada masyarakat. 

”Karena saya sudah tanda tangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024,” kata Eri.

Dia menegaskan setelah menjabat Wali Kota Surabaya, sebenarnya sudah banyak memberikan tugas kepada staf ahli. Namun, hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Dia pun menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya itu.

”Ke depan, siapapun wali kotanya, staf ahli itu bukan lagi menjadi tempat orang buangan, karena staf ahl itu bisa mengoreksi dan mengevaluasi Kepala PD, bisa mengatakan Kepala PD ini tidak berhasil dalam kinerjanya dan Kepala PD ini berhasil, sehingga antara Staf Ahli Wali Kota Surabaya, Kepala PD dan Sekda itu sama derajatnya,” tegas Eri.

Dia mencontohkan, dalam peraturan itu, jabatan Sekda tidak lagi dijabat eselon 2a atau 2b, tapi jabatannya Madya, Pratama, dan Ahli. Berarti jabatannya sama.

Wali Kota Eri menyamakan jabatan Sekda itu dengan Rektor. Ketika rektor selesai masa jabatannya, akan kembali menjadi seorang dosen.

”Sama saja dengan Sekda. Kalau Sekda ini sudah selesai dan masih mampu, bisa saja Sekda ini menjadi Kepala PD lagi. Putar lagi. Jadi, Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda itu harus sama. Di zaman saya, inilah yang saya bentuk, sehingga ke depan tidak ada lagi Sekda itu menjadi rebutan, karena Sekda juga akan diputar mulai tahun depan,” kata Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore