Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 21.07 WIB

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ayah Korban Anggap Terlalu Ringan

Rerdakwa Rochmad Bagus dikeler ke penjara setelah dituntut hukuman 19 tahun penjara. - Image

Rerdakwa Rochmad Bagus dikeler ke penjara setelah dituntut hukuman 19 tahun penjara.

JawaPos.com – Rochmad Bagus Apriyatna dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Suparlan menyatakannya terbukti bersalah membunuh Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), secara terencana.

’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,’’ kata jaksa Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/12).

Menurut jaksa Suparlan, perbuatan terdakwa yang akrab disapa Roy itu sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Khususnya di dunia pendidikan. Selain itu, pembunuhan tersebut juga melukai perasaan orang tua mendiang Angeline. ’’Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan,’’ ujar jaksa Suparlan.

Roy akan menanggapi tuntutan itu dalam nota pembelaan yang disampaikannya dalam sidang pekan depan. Namun, seusai sidang, Roy enggan berkomentar. Dia hanya diam saat digiring masuk menuju sel tahanan. Begitu pun pengacaranya yang bergegas pergi seusai sidang.

Sementara itu, Bambang Sunarjo, ayah Angeline, tidak puas dengan tuntutan tersebut. Dia menganggap tuntutan itu masih ringan. Menurut dia, selama persidangan Roy kerap berbohong dan alibinya telah terbantahkan.

Dia juga membantah pembunuhan itu karena motif asmara. Motif tersebut sengaja dibuat Roy untuk menutupi perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukannya. ’’Motif sebenarnya adalah ingin menguasai harta anak saya,’’ kata Bambang setelah persidangan.

Bambang berharap Roy dihukum berat. Menurut dia, jika dihukum ringan, dirinya khawatir akan banyak kasus serupa yang menimpa mahasiswi lain. ’’Seharusnya, hukuman seumur hidup lebih pantas agar kasus serupa tidak terulang,’’ tambah Bambang.

Roy sebelumnya membunuh Angeline di kamar kosnya di Ruko Starpaka Medokan Asri pada 3 Mei 2023. Ketika itu Angeline tidur di kamar kos tersebut sepulang kuliah. Roy sempat membangunkannya karena akan menghadiri acara di luar. Namun, Angeline yang masih mengantuk sempat mengeluh.

Keduanya terlibat cekcok. Angeline mengeluarkan kalimat yang menyinggung kekasihnya tersebut. Roy yang tersinggung dengan perkataan Angeline lantas membunuh kekasihnya itu.

Setelah Angeline tewas, Roy segera menjual handphone dan menggadaikan mobil kekasihnya itu. Sedangkan jasad Angeline dimasukkan ke dalam koper, lalu dibuang di jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. (gas/c6/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore