
Rerdakwa Rochmad Bagus dikeler ke penjara setelah dituntut hukuman 19 tahun penjara.
JawaPos.com – Rochmad Bagus Apriyatna dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Suparlan menyatakannya terbukti bersalah membunuh Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), secara terencana.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,’’ kata jaksa Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/12).
Menurut jaksa Suparlan, perbuatan terdakwa yang akrab disapa Roy itu sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Khususnya di dunia pendidikan. Selain itu, pembunuhan tersebut juga melukai perasaan orang tua mendiang Angeline. ’’Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan,’’ ujar jaksa Suparlan.
Roy akan menanggapi tuntutan itu dalam nota pembelaan yang disampaikannya dalam sidang pekan depan. Namun, seusai sidang, Roy enggan berkomentar. Dia hanya diam saat digiring masuk menuju sel tahanan. Begitu pun pengacaranya yang bergegas pergi seusai sidang.
Sementara itu, Bambang Sunarjo, ayah Angeline, tidak puas dengan tuntutan tersebut. Dia menganggap tuntutan itu masih ringan. Menurut dia, selama persidangan Roy kerap berbohong dan alibinya telah terbantahkan.
Dia juga membantah pembunuhan itu karena motif asmara. Motif tersebut sengaja dibuat Roy untuk menutupi perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukannya. ’’Motif sebenarnya adalah ingin menguasai harta anak saya,’’ kata Bambang setelah persidangan.
Bambang berharap Roy dihukum berat. Menurut dia, jika dihukum ringan, dirinya khawatir akan banyak kasus serupa yang menimpa mahasiswi lain. ’’Seharusnya, hukuman seumur hidup lebih pantas agar kasus serupa tidak terulang,’’ tambah Bambang.
Roy sebelumnya membunuh Angeline di kamar kosnya di Ruko Starpaka Medokan Asri pada 3 Mei 2023. Ketika itu Angeline tidur di kamar kos tersebut sepulang kuliah. Roy sempat membangunkannya karena akan menghadiri acara di luar. Namun, Angeline yang masih mengantuk sempat mengeluh.
Keduanya terlibat cekcok. Angeline mengeluarkan kalimat yang menyinggung kekasihnya tersebut. Roy yang tersinggung dengan perkataan Angeline lantas membunuh kekasihnya itu.
Setelah Angeline tewas, Roy segera menjual handphone dan menggadaikan mobil kekasihnya itu. Sedangkan jasad Angeline dimasukkan ke dalam koper, lalu dibuang di jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. (gas/c6/eko)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
