Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 September 2021 | 02.11 WIB

Catat, Putusan Sidang KI Jatim, DPA APBD Terbuka untuk Publik

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Sejauh ini, masih banyak kabupaten/kota yang belum memberikan akses terbuka dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD. DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagian besar, pemkab/pemkot hanya menyampaikan anggaran secara global. Padahal, sejatinya DPA adalah terbuka.

Polemik itu juga terjadi di Gresik. Gara-gara permohonan informasi DPA APBD tidak diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Gresik, Diskominfo pun digugat salah satu lembaga. Yakni, Avicenna for Good Government and Public Policy. Gugatan itu disampaikan ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.

Hasilnya? Dari sidang yang digelar secara virtual Kamis (23/9), KI memerintahkan Diskominfo untuk memberikan DPA tersebut. Menurut A. Nur Aminuddin, ketua majelis hakim KI Jawa Timur, pihaknya mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. “Kami memerintahkan kepada termohon (Diskominfo) untuk memberikan dokumen yang dimohon dalam bentuk hard copy kepada pemohon selambatnya 10 hari kerja," ujarnya.

Putusan KI tersebut bersifat inkracht. Aminuddin mengatakan, apa yang telah dilakukan pemohon merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sesuai perundang-undangan. Dalam sidang pembacaan putusan itu juga terungkap sebenarnya ringkasan DPA sudah tersedia di website resmi Pemkab Gresik. Namun, hal itu dianggap tidak memadai. Pemohon meminta DPA secara lengkap.

Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahyn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 disebutkan, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Direktur Avicenna Ali Syibro menyatakan, putusan KI tersebut menjadi satu bukti bahwa DPA APBD bukan informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Ssiapapun bisa mengakses dokumen tersebut. "Bagaimanapun APBD itu uang rakyat. Dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah memakai uang rakyat,’’ paparnya.

Karena itu, lanjut Ali, dengan dibukanya DPA secara lengkap itu maka masyarakat bisa turut serta mengawasi badan publik dan jalannya pemerintahan. Sebelumnya, Avicenna mengajukan permohonan permintaan DPA itu dengan bersurat resmi. Namun, Diskominfo menyebut dokumen tersebut tidak bisa diberikan dengan alasan bersifat rahasia.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan kroscek  ke Diskominfo. “Belum tahu isi putusannya, jadi kami masih menunggu menerima salinan tersebut baru bisa menindaklanjuti,” tuturnya.

 

 

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore