Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 21.32 WIB

Ganggu Estetika, Satpol PP Kota Surabaya Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Liar

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dalam kondisi semrawut di sejumlah sudut Kota Surabaya.

JawaPos.com - Alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi ruang publik sejak 28 November 2023, tepat saat dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. Sayangnya, masih banyak APK yang dipasang sembarangan dan mengganggu estetika kota.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Sebab, hingga saat ini belum ada instruksi. Namun, pekan ini pihaknya akan bergerak.

“Masa kampanye yang sudah mulai dari 28 November, bukan kami Satpol PP di depan, tapi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu. Kami belum dapat rekomendasi atau surat permohonan penertiban Bawaslu,” ujarnya,dikutip dari Radar Surabaya, Rabu (6/12).

Dia mengaku siap menindak pelanggar saat surat rekomendasi itu keluar. Targetnya Jumat (8/12) itu sudah berjalan.

Fikser memprioritaskan APK terpasang yang mengganggu keindahan kota.

"Tidak diperbolehkan dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan lain-lain. Saya kira ini baru minggu pertama. Cara tindak di lapangan juga panwascam dan bawaslu, kami mem-backup,” tegasnya.

Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya, setidaknya ada 153 titik yang diperbolehkan.

Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 614.1 Tahun 2023.

"Pemasangan ada dua kategori," ungkap Fikser.

Yaitu, di daerah milik jalan dan luar daerah milik jalan. Keduanya harus memenuhi syarat lagi yang diatur pada Pasal 6 Ayat 1 dan 2.

Aturan itu tertuang dalam SK Wali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2002 tentang Perizinan Reklame di Surabaya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore