Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 02.36 WIB

Banner Partai Bertebaran, Satpol PP Surabaya Minta Rekomendasi ke Bawaslu

Ilustrasi alat peraga dan bahan kampanye bertebaran di Kota Surabaya pada masa kampanye. - Image

Ilustrasi alat peraga dan bahan kampanye bertebaran di Kota Surabaya pada masa kampanye.

JawaPos.com–Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) partai pun bertebaran di banyak titik di Kota Surabaya.

Wajah para calon legislatif hingga bakal calon presiden serta wakil presiden menghiasi jalanan Surabaya. Kasatpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan, karena sudah masuk masa kampanye, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Surabaya.

”Kami minta rekomendasi dari Bawaslu Surabaya. Sedang dikoordinasikan,” ucap Fikser.

Dia menjelaskan, dalam pemasangan APK maupun BK, peserta Pemilu dilarang sembarangan. Hal itu telah diatur KPU.

”KPU sudah menentukan sejumlah tempat yang tidak boleh tertempel APK maupun BK,” terang Fikser.

Di mana saja? Di antaranya, dilarang memasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, hingga tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi.

”Pun gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Subairi.

Selain itu, pemasangan BK, peserta pemilu dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, perguruan tinggi, hingga gedung atau fasilitas milik pemerintah.

”Pun termasuk jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan,” urai Fikser.

Selain itu, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Tak terkecuali di kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore