Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 20.10 WIB

Tega dan Bejat! Pria Lansia Berusia 61 tahun di Gresik Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Sekolah Dasar

Ilustrasi pelecehan seksual. - Image

Ilustrasi pelecehan seksual.

 

JawaPos.com - Seorang Pria Lansia berinisal SP, 61, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di Gresik.

Korban atau anak SD tersebut diketahui tinggal di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ibu Korban SW (47) yang merupakan istri pelaku melaporkan peristiwa yang menimpa anak tersebut ke Polres Gresik pada Kamis (30/11) setelah mendengar cerita langsung dari korban.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan jika perbuatan tak terpuji Pelaku SP yang berusia 61 tahun tersebut terjadi pada Maret 2023 yang lalu.

Baca Juga: Jalankan Transformasi Digital Dalam Pengelolaan SDM, Perusahaan Ini Raih Human Capital & Performance Award 2023

Seperti dilansir dari Radar Gresik (Jawa Pos Group) pada Senin (4/12) menginfokan kronologi kejadian terjadi saat korban tidur, pelaku mengendap-endap masuk ke kamar korban. Kemudian pelaku berinisial SP itu melepaskan celana korban hingga bangun.

"Disitu pelaku mengancam korban untuk diam, kalau tidak diam pelaku mengancam akan memukul korban, setelah itu pelaku menggera alat kelamin korban berulang kali dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban," kata Ipda Hepi Muslih Riza yang dikutip JawaPos.com dari Radar Gresik (Jawa Pos Group) pada Senin, (4/12).

Hepi lalu menjelaskan jika pelaku ketagihan yang membuatnya melakukan perbuatan itu kembali pada September 2023, bahkan dengan perbuatan yang lebih parah. Aksi yang kedua SP diketahui dilakukan pada pagi hari saat korban libur sekolah.

Baca Juga: Mengenal Bali Pet Burial Cremation, Tempat Kremasi Hewan di Tabanan Bali yang Memberikan Layanan Tanpa Syarat

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi petugas PPA Polres Gresik segera meringkus korban di kediamannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kami tahan di Mapolres Gresik," ujar Hepi.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore