
Tiga tersangka digiring ke markas Polrestabes Surabaya. Alfian Rizal/JawaPos
JawaPos.com–Tiga pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi diamankan Polrestabes Surabaya. Mereka diamankan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.
Tersangka pertama adalah Siti Rachmawati, 42. Dia diamankan pada Rabu (21/7) pada pukul 14.00. Dia diamankan di kamar kos di Jalan Pakis dengan beberapa barang bukti.
”Di antaranya adalah 1 bungkus teh hijau tulisan Tiongkok berisi sabu-sabu 1.043 gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat 988 gram, tujuh poket plastik sabu-sabu berisi 611 gram, 28 poket berisi sabu-sabu seberat 100,63 gram,” beber Kapolrestabes Surabaya Kombespol Ahmad Yusep saat gelar perkara pada Selasa (24/8).
Dari tangan Siti, lanjut dia, total polisi menyita 2,6 kg sabu-sabu. Siti berperan sebagai kurir dengan lima kali beraksi. Dia dipekerjakan bandar berinisial BP melalui anak buahnya EK dan AR.
Tersangka kedua adalah Krisna Andhika, 38, yang diamankan pada Rabu (28/7) pada pukul 17.40 di Perumahan Menganti Permai, Gresik. Dia diamankan beserta barang bukti berupa 10 bungkus plastik sabu-sabu seberat 650 gram.
”Krisna berperan sebagai kurir. Dia beberapa kali mengambil sabu-sabu yang diorder oleh bandar IL di Wonocolo. Sekali beraksi mendapat imbalan Rp 10 juta. Tersangka sudah bekerja sejak April. Sudah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya sebanyak 3 kilogram,” terang Yusep.
Kemudian, pada Senin (2/8), tersangka ketiga, Sugeng Prayitno, 47, diamankan pada pukul 01.00 dini hari. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu diamankan di pintu tol Waru Gunung, Surabaya, bersama barang bukti berupa 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh Tiongkok berisi sabu-sabu seberat 10.000 gram beserta bungkusnya.
”Sugeng berperan sebagai kurir antarkota. Tersangka diminta oleh bandar AG untuk mengambil paket sabu-sabu di Jalan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sabu-sabu dikemas dalam kardus rice cooker. Tersangka membawa barang menggunakan bus antar provinsi,” papar Yusep.
Barang itu, kemudian dipindahtangankan kepada seseorang di Terminal Bungurasih. Bila Sugeng berhasil memberikan barang itu, dia akan mendapatkan upah 10 juta rupiah per kilogram.
”Kepada polisi, tersangka mengakui telah mengirimkan sabu-sabu ke Jawa Timur sebanyak 7 kali. Total sabu-sabu yang sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 100 kilogram,” ucap Yusep.
Bila dikonversi, psikotropika jenis sabu-sabu yang sudah diamankan, Satresnarkoba sudah selamatkan 150 ribu warga yang akan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Atas kejahatan itu, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” terang Yusep.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
