Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 23.18 WIB

Sengketa Tanah Dua Surat, Dua Tuan di Jalan Puncak Darmo Permai Utara

ADU BUKTI: Lahan di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7, Surabaya, yang dipersengketakan di PN Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

ADU BUKTI: Lahan di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7, Surabaya, yang dipersengketakan di PN Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

Tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5–7 punya dua tuan. Satunya memegang surat keterangan milik bekas adat. Satunya lagi SHGB. Mereka sedang berebutdi Pengadilan Negeri Surabaya.

---

MULYA Hadi merasa memiliki tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5–7. Dia mengklaim tanah itu warisan almarhum orang tuanya, Randim P. Warsiah. Mulya juga mengaku punya bukti-bukti kepemilikan tanah. Namun, tanah itu juga diklaim Widowati Hartono. Widowati juga mengklaim punya bukti sertifikat atas tanah tersebut.

Mulya tidak pernah mengenal perempuan itu. Keduanya tidak punya hubungan apa pun. Dia juga merasa keluarganya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada siapa pun. Mulya dan Widowati saling berebut untuk menguasai tanah tersebut. Hingga kemudian Mulya menggugat Widowati ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara Mulya, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan, selama ini kliennya menguasai tanah tersebut. Mulya punya bukti kepemilikan. Yakni, surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi.

Selain itu, daftar mutasi sementara objek dan wajib pajak tanggal 10 November 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Desember 2016 diketahui lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016. ”Klien saya pemilik tanah berdasar hak waris orang tuanya. Sudah lama menguasai. Sudah dari dulu turun-temurun di situ,” ujar Johanes.

Mulya rencananya mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal. ”Waktu mau mengajukan sertifikat ketahuan sudah ada SHGB di atas tanah itu,” katanya.

Menurut Johanes, objek tanah yang diklaim sebagai milik Mulya berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati. Dalam SHGB tertulis lokasi tanah di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sementara itu, objek tanah yang disengketakan berlokasi di Kelurahan Lontar.

Tiga tahun lalu, pihak Mulya sempat memasang plang bertulisan objek itu sebagai miliknya. Pihak Widowati keberatan. Mulya dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. ”Rekomendasi hasil gelar perkara, harus ditangguhkan sampai menunggu putusan gugatan perdata ini,” katanya.

Secara terpisah, pihak Widowati juga mengklaim lebih berhak atas tanah tersebut. Sebab, dia memiliki sertifikat yang kedudukannya lebih tinggi daripada alas hak manapun. ”Bahwa sertifikat adalah alat bukti yang sah dan kuat menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata pengacara Widowati, Adidharma Wicaksana.

Widowati memiliki tanah itu sejak 1995 setelah membeli dari PT Darmo Permai berdasar akta jual beli di hadapan notaris. Setiap tahun, dia juga membayar pajak bumi bangunan (PBB). Tanah itu juga dikuasai dan dikelolanya dengan dipagar tembok keliling sesuai batas tanah yang ada dalam sertifikat. ”Apa yang kami lakukan ini adalah upaya mempertahankan hak keperdataan dari klien kami sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” ujarnya.

Bukti kepemilikan tanah juga diperkuat dengan perpanjangan sertifikat tanah pada 2002. Perpanjangan itu telah disetujui dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Menurut Adi, secara hukum maupun secara fakta kliennya telah menguasai tanah tersebut.

”Keabsahan sertifikat milik klien kami adalah sah menurut hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku. Ketika ada pihak yang melakukan kegiatan secara paksa di lahan tanah tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum,” tuturnya.

"Keabsahan sertifikat milik klien kami adalah sah menurut hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku.’’ ADIDHARMA WICAKSANA, Pengacara Widowati

"Klien saya pemilik tanah berdasar hak waris orang tuanya. Sudah lama menguasai. Sudah dari dulu turun-temurun di situ.’’ JOHANES DIPA WIDJAJA, Pengacara Mulya Hadi

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore