
SALAH SASARAN: Sjaroh memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Arif Sugiarto membobol rumah Mujas Sjaroh di Jalan Margorejo. Saat mengambil sejumlah barang, korban terbangun. Keduanya sama-sama terkejut. Sebab, mereka ternyata saling kenal. Pernah bertetangga di Nganjuk.
Terdakwa masuk ke rumah korban pada Senin (29/3) pukul 03.00. Dia memanjat pagar dan masuk melalui jendela samping rumah. Terdakwa Arif menuju dapur untuk mengambil pisau.
Jaksa penuntut umum Akhmad Iriyanto dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa kemudian mencari barang berharga di dalam rumah. Terdakwa Arif mengambil dompet yang berisi uang Rp 500 ribu. Dia juga mengambil handphone Sjaroh. Tidak hanya itu, dia juga memakai celana di dalam lemari. Sjaroh terbangun setelah mendengar suara berisik. Dia pergi ke kamar dan memergoki terdakwa Arif sedang memakai celana yang akan dicurinya.
”Saya cek di kamar. Tiba-tiba ada dia langsung pukul saya. Saya takut. Teriak minta tolong,” ujar Sjaroh saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa Arif panik. Dia membekap mulut Sjaroh agar tidak berteriak. Perempuan 60 tahun itu juga dipukuli hingga lemas. Arif menodongkan pisau agar Sjaroh takut. ”Saya diancam pakai pisau supaya tidak berteriak,” katanya.
Arif juga berniat mengambil sepeda listrik di rumah tersebut. Namun, Sjaroh memohon agar sepeda itu tidak diambil. ”Saya bilang jangan diambil. Saya sempat disekap. Dia lalu kabur,” ujarnya.
Terdakwa Arif melarikan diri dengan melompat keluar melalui jendela. Dia kabur dengan membawa uang Rp 500 ribu dan handphone. Dia sebelumnya mengenal Sjaroh karena satu kampung di Nganjuk. Polisi menangkapnya di rumahnya di Nganjuk setelah Sjaroh melaporkannya. ”Saya kenal satu kampung. Saya khilaf. Sudah tidak punya uang. Saya menyesal,” kata Arif.
Baca Juga: Jatim Kembali Zona Merah, Dipicu Melonjaknya Okupansi Rumah Sakit
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menghukumnya dengan pidana tiga tahun penjara. Terdakwa Arif dianggap telah terbukti mencuri barang Sjaroh dan menganiayanya. Arif menerima putusan hakim. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar hakim Tirta.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
