Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 19.27 WIB

Buruh di Sidoarjo Minta UMK Naik 15 Persen, Pengusaha Usul Sesuai PP 51

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2024 masih berlangsung. Buruh ingin ada kenaikan 15 persen, sedangkan pengusaha ingin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Sidoarjo Ahmad Yani menyatakan, pihaknya menginginkan UMK tahun depan naik 15 persen dari UMK di Sidoarjo saat ini sebesar Rp 4,518 juta.

Dengan begitu, UMK 2024 diusulkan berada di angka Rp 5.196.369. ’’Namun yang diusulkan oleh dinas yang mana masih belum fix,’’ kata Yani.

Dia menyebut para buruh keberatan jika yang menjadi dasar hitungan adalah PP 51 Tahun 2023. Sebab, kenaikannya kecil. ’’Bagi kami, yang penting tidak PP 51 Tahun 2023 dan bisa mengambil diskresi yang bagus. Untuk nilainya kami juga masih saling koordinasi,’’ ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo Sukiyanto menyebut usulan dari pengusaha sesuai PP Nomor 51. Nilai kenaikannya dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurutnya, PP tersebut sudah ideal. Ada tiga nilai UMK yang menurutnya ideal jika berdasar PP tersebut. Yakni, UMK naik sekitar Rp 34 ribu, naik Rp 68 ribu, dan naik Rp 102 ribu.

Apindo mengusulkan kenaikan terendah. Yakni, UMK 2024 Sidoarjo menjadi Rp 4.552.607. ’’Kalau pengusaha mengusulkannya yang terendah. Karena bagi kami berat,’’ ungkapnya.

Namun, pihaknya mengaku akan menaati aturan pemerintah begitu nilai UMK ditetapkan. ’’Saat ini, karena masih pembahasan, kami memberikan usulan. Begitu nantinya ditetapkan, kami taat,’’ ucapnya.

Sukiyanto menyebut maksimal 27 November mendatang usulan nilai UMK di Sidoarjo sudah harus disampaikan ke gubernur Jawa Timur. Nantinya gubernur yang memutuskan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Ainun Amalia mengungkapkan, nominal yang akan diusulkan belum pasti. ’’Masih belum nominalnya,’’ katanya.

Sebab, sampai saat ini pembahasan UMK masih dilakukan. Menurut dia, sepanjang pemerintah pijakannya PP 51 Tahun 2023, itu yang menjadi dasar hitungannya. (uzi/c17/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore