Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2023 | 18.53 WIB

Setelah Dicekoki Miras di Kosan Sidoarjo, Melati Dirudapaksa Empat Pemuda, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PERUSAK MASA DEPAN: Azali, salah seorang tersangka rudapaksa, digelandang petugas saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo kemarin (20/11). Akibat perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun penjara. - Image

PERUSAK MASA DEPAN: Azali, salah seorang tersangka rudapaksa, digelandang petugas saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo kemarin (20/11). Akibat perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun penjara.

JawaPos.com – Azali mengajak tiga rekannya, E, 16; D, 17; dan S, 16; pesta minuman keras (miras) di kosannya. Pria 19 tahun itu lantas meminta E mengajak satu orang teman perempuan, Melati, agar suasana makin seru.

Namun, ketika sudah terpengaruh minuman beralkohol, Azali dan tiga temannya bergantian merupadaksa anak di bawah umur itu.

Ibu Melati melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo pada 5 November lalu. Berselang beberapa hari, Azali dan tiga temannya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestas Sidoarjo. Azali digelandang petugas saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo kemarin (20/11).

”Sabtu (4/11) lalu saya ajak beberapa teman saya untuk minum arak di kos saya,” ucapnya.

Setelah mengajak korban, E dan Azali pergi membeli arak. Seusai kembali dari membeli minuman haram itu, Azali menyiapkan gelas. Dia juga bertugas menuangkan miras ke dalam gelas. ”Diputar terus minumannya, korban juga ikut minum miras itu,” ujarnya.

Setelah dicekoki miras beberapa kali, korban mabuk. Azali memintanya tidur di kasur. Melati menurutinya. Saat melihat Melati yang sedang berbaring, niat jahat mulai muncul dalam pikiran Azali.

Dia berniat menyetubuhi korban. Dia dengan sengaja meraba beberapa bagian tubuh Melati. ”Saya pegang dadanya, saya mau coba buka celananya, tapi (korban) meronta,” katanya.

Mendapatkan penolakan, Azali menjauh. Namun, tiga teman Azali yang masih di bawah umur malah ikut-ikutan. Tiba-tiba, korban muntah. Azali lalu menyuruh tiga rekannya itu untuk memandikan korban. ”Karena bau muntah, saya suruh mereka memandikan,” ujarnya.

E kemudian membopong korban ke kamar mandi. Remaja 16 tahun itu berada di kamar mandi cukup lama.

”Saya intip, ternyata disetubuhi sama si E,” tutur Azali.

Melihat itu, Azali ikut terpancing. Dia meminta E keluar kamar mandi dan gantian merudapaksa korban. ”Bukan hanya saya, tapi yang lain juga,” terangnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban akhirnya buka suara selepas kejadian itu.

”Setelah laporan, visum, dan dimintai keterangan, kami berupaya mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dari keterangan korban, polisi memburu empat pemuda tersebut. Pelaku diringkus di rumah masing-masing. ”Akibat perbuatannya, para pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar,” tutur mantan Wakapolres Banyuwangi itu. (eza/c6/aph)

DIPICU PESTA MIRAS

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore