
PERUSAK MASA DEPAN: Azali, salah seorang tersangka rudapaksa, digelandang petugas saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo kemarin (20/11). Akibat perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun penjara.
JawaPos.com – Azali mengajak tiga rekannya, E, 16; D, 17; dan S, 16; pesta minuman keras (miras) di kosannya. Pria 19 tahun itu lantas meminta E mengajak satu orang teman perempuan, Melati, agar suasana makin seru.
Namun, ketika sudah terpengaruh minuman beralkohol, Azali dan tiga temannya bergantian merupadaksa anak di bawah umur itu.
Ibu Melati melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo pada 5 November lalu. Berselang beberapa hari, Azali dan tiga temannya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestas Sidoarjo. Azali digelandang petugas saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo kemarin (20/11).
”Sabtu (4/11) lalu saya ajak beberapa teman saya untuk minum arak di kos saya,” ucapnya.
Setelah mengajak korban, E dan Azali pergi membeli arak. Seusai kembali dari membeli minuman haram itu, Azali menyiapkan gelas. Dia juga bertugas menuangkan miras ke dalam gelas. ”Diputar terus minumannya, korban juga ikut minum miras itu,” ujarnya.
Setelah dicekoki miras beberapa kali, korban mabuk. Azali memintanya tidur di kasur. Melati menurutinya. Saat melihat Melati yang sedang berbaring, niat jahat mulai muncul dalam pikiran Azali.
Dia berniat menyetubuhi korban. Dia dengan sengaja meraba beberapa bagian tubuh Melati. ”Saya pegang dadanya, saya mau coba buka celananya, tapi (korban) meronta,” katanya.
Mendapatkan penolakan, Azali menjauh. Namun, tiga teman Azali yang masih di bawah umur malah ikut-ikutan. Tiba-tiba, korban muntah. Azali lalu menyuruh tiga rekannya itu untuk memandikan korban. ”Karena bau muntah, saya suruh mereka memandikan,” ujarnya.
E kemudian membopong korban ke kamar mandi. Remaja 16 tahun itu berada di kamar mandi cukup lama.
”Saya intip, ternyata disetubuhi sama si E,” tutur Azali.
Melihat itu, Azali ikut terpancing. Dia meminta E keluar kamar mandi dan gantian merudapaksa korban. ”Bukan hanya saya, tapi yang lain juga,” terangnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban akhirnya buka suara selepas kejadian itu.
”Setelah laporan, visum, dan dimintai keterangan, kami berupaya mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, polisi memburu empat pemuda tersebut. Pelaku diringkus di rumah masing-masing. ”Akibat perbuatannya, para pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar,” tutur mantan Wakapolres Banyuwangi itu. (eza/c6/aph)
DIPICU PESTA MIRAS

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
