
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar.
JawaPos.com–Muhammad Agil Akbar resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11).
Berikut rangkuman profil Agil sebelum menjadi Ketua Bawaslu Surabaya yang dirangkum JawaPos.com melalui website resmi Bawaslu, https://surabaya.bawaslu.go.id/profil-pimpinan/.
Agil kelahiran Surabaya dan termasuk dalam kelompok generasi milenial. Agil lahir pada Agustus 1987. Agil mengawali karir sebelum menjadi Ketua Bawaslu Surabaya dengan beberapa pekerjaan.
Yakni, sebagai Research Consultan PT BCI Asia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonocolo, dan Staf Panwaslu Kota Surabaya.
Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
”Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya.
Saat persidangan, Achmad Aben Achdan sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, menyampaikan bahwa dirinya harus menyetorkan sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah. Dengan tujuan terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.
Nah, dalam persidangan, Agil memang tidak terbukti menerima uang. Namun, DKPP menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran. Sehingga terjadi transaksi uang dalam Bawaslu Surabaya.
Selain itu, DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Surabaya. DPKP menyampaikan bahwa Agil seharusnya memastikan tahap seleksi calon Anggota Panwascam Surabaya berlangsung sesuai aturan. Tidak melenceng.
”Tindakan pengadu seharusnya dikatakan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno. Untuk apa? Untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Agil sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j; pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d; pasal 15 huruf d, dan pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hingga berita ini selesai dibuat, Agil belum memberikan pernyataan apapun kepada JawaPos.com.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
