
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar.
JawaPos.com–Muhammad Agil Akbar resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11).
Berikut rangkuman profil Agil sebelum menjadi Ketua Bawaslu Surabaya yang dirangkum JawaPos.com melalui website resmi Bawaslu, https://surabaya.bawaslu.go.id/profil-pimpinan/.
Agil kelahiran Surabaya dan termasuk dalam kelompok generasi milenial. Agil lahir pada Agustus 1987. Agil mengawali karir sebelum menjadi Ketua Bawaslu Surabaya dengan beberapa pekerjaan.
Yakni, sebagai Research Consultan PT BCI Asia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonocolo, dan Staf Panwaslu Kota Surabaya.
Agil diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
”Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya.
Saat persidangan, Achmad Aben Achdan sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, menyampaikan bahwa dirinya harus menyetorkan sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah. Dengan tujuan terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.
Nah, dalam persidangan, Agil memang tidak terbukti menerima uang. Namun, DKPP menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran. Sehingga terjadi transaksi uang dalam Bawaslu Surabaya.
Selain itu, DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Surabaya. DPKP menyampaikan bahwa Agil seharusnya memastikan tahap seleksi calon Anggota Panwascam Surabaya berlangsung sesuai aturan. Tidak melenceng.
”Tindakan pengadu seharusnya dikatakan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno. Untuk apa? Untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Agil sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j; pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d; pasal 15 huruf d, dan pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hingga berita ini selesai dibuat, Agil belum memberikan pernyataan apapun kepada JawaPos.com.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
