Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 03.19 WIB

Pemkot Surabaya Permudah Pengurusan Izin Reklame lewat Aplikasi SSW Alfa

Ilustrasi reklame di Kota Surabaya. - Image

Ilustrasi reklame di Kota Surabaya.

JawaPos.com–Pemkot Surabaya tidak pernah lelah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan (adminduk), serta perizinan lainnya. Semua itu dapat diproses hanya dengan satu genggaman melalui aplikasi.

Salah satu aplikasi yang bisa diakses adalah Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Aplikasi milik Pemkot Surabaya itu, dapat mengakomodir semua perizinan di Kota Pahlawan. Salah satunya, bisa untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, mengurus izin reklame melalui aplikasi SSW Alfa ada banyak kelebihan yang didapatkan pemohon. Di antaranya, efisien waktu, mengurangi biaya, dan usaha yang diperlukan selama proses pengurusan izin, serta memungkinkan pemohon terlibat secara aktif dalam proses perizinan.

Aplikasi SSW Alfa berbeda dengan aplikasi pengurusan izin konvensional, karena teknologi yang digunakan juga berbeda. Teknologi di aplikasi ini dibuat untuk menyederhanakan proses, mempercepat perizinan, dan memberikan transparansi real time yang belum ada sebelumnya,” kata Hidayat, Jumat (17/11).

Hidayat mengungkapkan, keamanan data di aplikasi itu tak perlu diragukan. Pemkot Surabaya telah melengkapinya dengan sistem keamanan data untuk melindungi informasi pribadi pemohon.

”Keamanan data pengguna adalah prioritas utama kami,” ujar Hidayat Syah.

Hidayat menerangkan, aplikasi SSW Alfa dirancang untuk dapat digunakan berbagai jenis perusahaan dan sektor. Bahkan, fleksibilitasnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap pemohon izin reklame.

Hadirnya aplikasi SSW Alfa juga untuk mendorong inovasi dalam pengurusan izin, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi dampak lingkungan seperti meminimalisir penggunaan kertas selama proses perizinan.

”Aplikasi ini mengurangi biaya administrasi, biaya perjalanan, dan waktu yang dibutuhkan untuk sebuah proses perizinan. Sehingga menghasilkan penghematan yang signifikan bagi pemohon,” terang Hidayat Syah.

Dia juga menjelaskan, aplikasi itu tak hanya bisa diakses untuk pengurusan izin lokal. Namun juga bisa digunakan untuk mendukung perizinan lintas wilayah Kota Surabaya. Bahkan, telah diuji coba dan berhasil diimplementasikan pada tingkat yang lebih luas.

”Aplikasi SSW Alfa dirancang untuk mendukung perizinan lintas wilayah, memudahkan pemohon yang beroperasi di berbagai lokasi. Bahkan, telah sukses diuji coba dalam beberapa kasus, dan hasilnya menunjukkan peningkatan efisiensi dan kepuasan pemohon,” jelas Hidayat Syah.

Dia memaparkan, meskipun aplikasi itu memiliki kelebihan dalam hal perizinan, Pemkot Surabaya akan terus memberikan pembaruan. Terlebih ketika ada perubahan regulasi dan persyaratan.

Pemohon perizinan reklame juga bisa menanyakan langsung melalui dialog online, ketika kesulitan selama proses pengurusan berjalan.

”Tim yang bertugas secara aktif memantau perubahan regulasi dan memastikan, bahwa aplikasi ini selalu diperbarui sesuai dengan standar dan persyaratan terkini. Pemohon juga bisa berkomunikasi selama proses perizinan,” ujar Hidayat Syah.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Afghani Wardhana menambahkan, pelayanan pengurusan reklame itu bisa melalui aplikasi SSW Alfa sesuai dengan peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan di Kota Surabaya pada 5 Juni 2023. Sesuai pasal 4 ayat (6) huruf I juncto pasal 11 ayat (1) huruf a disebutkan, penyelenggaraan perizinan non berusaha meliputi layanan pajak dan reklame dilakukan secara elektronik melalui tautan https://sswalfa.surabaya.go.id/.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore