
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak (kanan).
JawaPos.com–Barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi menyatakan, barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.
”Dalam impor, terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importer atau dalam kasus kiriman milik pekerja migran Indonesia diwakili ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan dokumen consignment note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan pemeriksaan pabean,” ungkap Dwijanto.
Penyampaian dokumen consignment note atau CN bukan hal baru yang diatur dalam mekanisme Impor barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96).
”Pihak ekspedisi sudah paham betul, karena ini bukan hal baru yang diatur di PMK-96, ini mekanisme lama dan umum,” jelas Dwijanto.
Dwijanto mengonfirmasi adanya barang-barang yang diduga milik pekerja migran Indonesia yang masih dibiarkan menumpuk di gudang.
”Memang betul ada penumpukan dan teman-teman pemeriksa barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa. Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai. Atas hal tersebut, sudah kami sampaikan Surat tertanggal 10 November ke pihak ekspedisi, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai ketentuan.” kata Dwijanto.
Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96. Di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru impor barang kiriman selama 2 (dua) hari berturut-turut pada 17 dan 18 Oktober bersama seluruh ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT). Dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian barang kiriman milik pekerja migran Indonesia bersama seluruh ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili BP3MI Jawa Timur pada 19 Oktober. Pada rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.
”Tidak ada perintah penahanan barang. Karena untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut. Juga bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat dwelling time. Dan dari rangkaian sosialisasi yang telah kami selenggarakan, semua pihak sepakat untuk mengikuti PMK-96,” ucap Dwijanto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022