Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 November 2023 | 23.11 WIB

Viral Barang Pekerja Migran Indonesia Menumpuk di Tanjung Perak Surabaya, Bea Cukai Angkat Suara

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak (kanan). - Image

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak (kanan).

JawaPos.com–Barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi menyatakan, barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.

”Dalam impor, terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importer atau dalam kasus kiriman milik pekerja migran Indonesia diwakili ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan dokumen consignment note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan pemeriksaan pabean,” ungkap Dwijanto.

Penyampaian dokumen consignment note atau CN bukan hal baru yang diatur dalam mekanisme Impor barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96).

”Pihak ekspedisi sudah paham betul, karena ini bukan hal baru yang diatur di PMK-96, ini mekanisme lama dan umum,” jelas Dwijanto.

Dwijanto mengonfirmasi adanya barang-barang yang diduga milik pekerja migran Indonesia yang masih dibiarkan menumpuk di gudang.

”Memang betul ada penumpukan dan teman-teman pemeriksa barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa. Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai. Atas hal tersebut, sudah kami sampaikan Surat tertanggal 10 November ke pihak ekspedisi, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai ketentuan.” kata Dwijanto.

Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96. Di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru impor barang kiriman selama 2 (dua) hari berturut-turut pada 17 dan 18 Oktober bersama seluruh ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT). Dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian barang kiriman milik pekerja migran Indonesia bersama seluruh ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili BP3MI Jawa Timur pada 19 Oktober. Pada rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.

”Tidak ada perintah penahanan barang. Karena untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut. Juga bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat dwelling time. Dan dari rangkaian sosialisasi yang telah kami selenggarakan, semua pihak sepakat untuk mengikuti PMK-96,” ucap Dwijanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore