
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak (kanan).
JawaPos.com–Barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi menyatakan, barang impor yang dikirim pekerja migran Indonesia tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.
”Dalam impor, terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importer atau dalam kasus kiriman milik pekerja migran Indonesia diwakili ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan dokumen consignment note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan pemeriksaan pabean,” ungkap Dwijanto.
Penyampaian dokumen consignment note atau CN bukan hal baru yang diatur dalam mekanisme Impor barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96).
”Pihak ekspedisi sudah paham betul, karena ini bukan hal baru yang diatur di PMK-96, ini mekanisme lama dan umum,” jelas Dwijanto.
Dwijanto mengonfirmasi adanya barang-barang yang diduga milik pekerja migran Indonesia yang masih dibiarkan menumpuk di gudang.
”Memang betul ada penumpukan dan teman-teman pemeriksa barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa. Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai. Atas hal tersebut, sudah kami sampaikan Surat tertanggal 10 November ke pihak ekspedisi, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai ketentuan.” kata Dwijanto.
Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96. Di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru impor barang kiriman selama 2 (dua) hari berturut-turut pada 17 dan 18 Oktober bersama seluruh ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT). Dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian barang kiriman milik pekerja migran Indonesia bersama seluruh ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili BP3MI Jawa Timur pada 19 Oktober. Pada rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.
”Tidak ada perintah penahanan barang. Karena untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut. Juga bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat dwelling time. Dan dari rangkaian sosialisasi yang telah kami selenggarakan, semua pihak sepakat untuk mengikuti PMK-96,” ucap Dwijanto.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
