Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Mei 2021 | 18.48 WIB

Hindari Status Janda dan Duda Palsu, Akta Cerai Pakai Hologram

SEBAGAI BUKTI: Petugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas I-A memperlihatkan hologram pada sertifikat cerai keluaran 2021 Senin (24/5). (GHuslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

SEBAGAI BUKTI: Petugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas I-A memperlihatkan hologram pada sertifikat cerai keluaran 2021 Senin (24/5). (GHuslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com – Jumlah warga yang berstatus janda atau duda di Sidoarjo tidak sedikit. Mereka yang sudah bercerai secara resmi harus dapat menunjukkan akta perceraian dari pengadilan agama (PA).

Untuk menghindari adanya janda dan duda palsu, pihak PA telah mengeluarkan akta cerai berhologram. Keamanan akta baru yang dicetak dengan kertas berbeda dari yang dulu itu lebih terjamin.

Hingga kemarin (24/5), akta cerai anyar berhologram itu masih diterbitkan. Keaslian akta tersebut dapat dicek langsung oleh pemegang akta atau orang lain melalui aplikasi di Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung. Tinggal membuka aplikasi di telepon genggam, lalu ditempelkan ke akta berhologram.

Bakal muncul video yang menampilkan Direktur Jenderal Badilag Aco Nur yang menyatakan bahwa akta perceraian yang dipindai tersebut asli. Jika akta palsu, tidak muncul video dan pernyataan asli dari pejabat pimpinan Badilag tersebut.

Ketua PA Sidoarjo Zamroni Rosadi menyatakan, sejak awal tahun, akta cerai ribuan warga sudah berhologram. ”Akta cerai baru memiliki tingkat pengamanan lebih tinggi. Tidak mudah dipalsukan,” ujarnya.

Dengan begitu, jelas Zamroni, warga tidak akan mudah mengaku sebagai janda atau duda tanpa bisa menunjukkan akta cerai berhologram. Terutama mereka yang akan mengakhiri status janda atau duda dengan menikah lagi.

Baca Juga: Sepuluh Tahun Menikah, Istri Akui Dua Anaknya dari Pria Lain

Saat calon pengantin mengajukan persyaratan nikah dengan bukti akta cerai, pihak kantor urusan agama (KUA) pun dapat mengecek keaslian akta secara langsung. Dengan begitu, pencatatan nikah yang dilakukan lebih cermat. Verifikasi mandiri melalui aplikasi. Saat ini perkara perceraian di PA tetap mendominasi. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore