
MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATAN: Fairus, majikan penganiaya ART, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Fairus (FR) menuai getah dari tindakan kejamnya. Majikan yang dilaporkan menganiaya asisten rumah tangganya itu dijebloskan ke penjara. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, penahanan itu didasari sejumlah faktor. Di antaranya, sikap tersangka selama penyelidikan berlangsung. ’’Yang bersangkutan tidak jujur,” kata Oki Rabu (19/5).
Fairus, lanjut dia, awalnya berkilah tidak pernah menganiaya Elok Anggraeni Setyawati, asisten rumah tangganya. Namun, belakangan pengakuannya berubah. Dia mengaku pernah sekali memukulnya.
Tersangka menyebut pemukulan itu terjadi pada 6 Mei. Beberapa saat sebelum memasukkan Elok ke liponsos. ’’Hanya sekali pengakuannya. Dengan tangan kosong. Namun, keterangan dari korban sudah sering mendapat perlakuan seperti itu,” kata Oki.
Menurut dia, aksi penganiayaan tersebut diduga memang lebih dari sekali. Dasarnya adalah keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Juga, hasil visum korban.
’’Karena itu, patut diduga tersangka tidak kooperatif sehingga kami tahan untuk mempermudah penyidikan,” paparnya.
Berdasar pendalaman penyidik, penganiayaan terhadap korban ditengarai tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong. Fairus juga menggunakan sejumlah peralatan ketika memukul. Misalnya, slang, sapu, dan pipa. Bahkan, korban diduga pernah disetrika pada bagian tangan dan paha. ’’Bisa dibilang tidak manusiawi,” tuturnya.
Oki menambahkan, keterangan korban yang mengaku pernah diminta tersangka makan tahi kucing juga sudah didalami. Menurut salah seorang saksi yang diperiksa, peristiwa itu memang pernah terjadi. ’’Bisa dibayangkan betapa kejamnya,” ungkapnya.
Disinggung motif tersangka, dia menyebut latar belakang penganiayaan adalah rasa kesal. Fairus melampiaskan emosinya dengan cara tersebut. Misalnya, saat bermasalah dengan kehidupannya sendiri atau mendapati pekerjaan korban tidak beres.
Oki menjelaskan, tersangka belum mengakui penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban dengan peralatan. Fairus bersikukuh baru sekali memukul. ’’Hak yang bersangkutan untuk menyangkal. Yang pasti, kami sudah mengantongi alat buktinya,” ucap polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Baca Juga: 99,49 Persen Orang Kebal Covid-19 Usai Disuntik Sinovac
Seperti diberitakan, polisi mengusut perkara itu setelah mendapat informasi adanya kejanggalan pada penghuni liponsos. Elok, penghuni itu, mengaku sering disiksa majikannya. Dia difitnah tidak waras sehingga dimasukkan ke liponsos.
NESTAPA SEORANG ELOK
- Elok Anggraini Setyawati menjadi asisten rumah tangga di rumah Fairus sejak April 2020. Dia mengajak anak tunggalnya yang berusia 10 tahun untuk tinggal di rumah majikan karena suami bekerja di Malaysia.
- Fairus sering menganiayanya ketika kesal. Bukan hanya dengan tangan kosong. Melainkan juga dengan slang dan pipa. Bahkan, Elok pernah disetrika. Elok juga sempat diminta memakan tahi kucing.
- Elok tidak pernah mendapat bayaran Rp 1,5 juta setiap bulan seperti perjanjian awal.
- Elok dimasukkan majikannya ke liponsos dengan alasan gangguan jiwa beberapa waktu lalu. Namun, petugas medis yang memeriksanya tidak menemukan adanya ciri gangguan jiwa. Elok pun mengungkapkan cerita pahit yang dialaminya sehingga masuk liponsos. Kejadian yang menimpanya kemudian diusut polisi.
Sumber: Polrestabes Surabaya

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
