
Photo
JawaPos.com – Penagihan unit apartemen yang diajukan Tony Rubianto dan tiga kawannya kepada PT Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) melalui Pengadilan Niaga Surabaya kandas. Majelis hakim yang diketuai Khusaini menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan. Alasannya, hingga kini belum jatuh tempo serah terima apartemen. Karena itulah, Tony dan kawan-kawan belum berhak menagih serah terima unit apartemen tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya Senin (3/5). Pengacara PT SBMS Budi Rahmat menyatakan, kliennya tidak pernah melanggar perjanjian apa pun dengan konsumen. Semua yang dilakukan pihak apartemen sudah sesuai dengan isi perjanjian antara pihaknya dan konsumen. ”Sudah sesuai perjanjian. Tidak ada yang kami langgar. Dari perusahaan kami, tidak ada masalah,” ujar Budi.
Dia menambahkan, memang sempat ada sedikit hambatan karena pandemi. Namun, dia memastikan bahwa proses serah terima unit kepada konsumen segera diselesaikan. ”Pada prinsipnya, konsumen-konsumen tidak usah khawatir. PKPU ini bukan masalah,” katanya.
Sementara itu, pengacara pemohon, Tri Ary Sulistyawan, menyatakan bahwa menurut versinya, serah terima jatuh tempo pada Desember 2020. ”Itu sesuai perjanjian,” ujar Tri.
Kini pihaknya berencana mengajukan permohonan PKPU lagi. Menurut dia, salah satu pasal perjanjian memang menyatakan, apabila Desember 2020 PT SBMS belum serah terima, konsumen diberi kesempatan 10 bulan untuk membatalkan perjanjian dan uang akan dikembalikan. ”Tapi, kami tidak minta pembatalan, tidak minta uang cash. Kami minta segera serah terima unit,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Tony, Robyanto Kandarani, Vira, dan Mashuri sebelumnya menagih serah terima unit apartemen melalui permohonan PKPU. Tony sudah memesan unit apartemen yang beralamat di Jalan Dukuh Kramat I itu sejak 2015. Dia sudah mencicil pembayaran Rp 310 juta selama 48 kali selama tiga tahun dan sudah lunas pada 2018. Versinya, perusahaan properti yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono tersebut menjanjikan bahwa unit apartemen akan diserahterimakan pada Desember 2020.
Baca Juga: Foto Pengirim Sate Sianida Dasteran Viral, yang Menyebar Istri Polisi
Namun, hingga kini belum diserahterimakan. Tiga konsumen lain ceritanya juga sama. Robyanto Kandarani dan Vira sudah membayar lunas masing-masing Rp 410 juta. Satu customer lagi, Mashuri, juga sudah membeli unit apartemen sejak 2013 senilai Rp 275 juta dan sudah dibayar lunas. Namun, hingga kini belum diserahterimakan. Namun, ternyata ketiga pembeli unit apartemen belum berhak menagih karena belum jatuh tempo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lPH6uib-b1U

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
