Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Mei 2021 | 04.37 WIB

PT SBMS, Pengelola Apartemen Menangkan Gugatan Lawan Customer

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Penagihan unit apartemen yang diajukan Tony Rubianto dan tiga kawannya kepada PT Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) melalui Pengadilan Niaga Surabaya kandas. Majelis hakim yang diketuai Khusaini menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan. Alasannya, hingga kini belum jatuh tempo serah terima apartemen. Karena itulah, Tony dan kawan-kawan belum berhak menagih serah terima unit apartemen tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya Senin (3/5). Pengacara PT SBMS Budi Rahmat menyatakan, kliennya tidak pernah melanggar perjanjian apa pun dengan konsumen. Semua yang dilakukan pihak apartemen sudah sesuai dengan isi perjanjian antara pihaknya dan konsumen. ”Sudah sesuai perjanjian. Tidak ada yang kami langgar. Dari perusahaan kami, tidak ada masalah,” ujar Budi.

Dia menambahkan, memang sempat ada sedikit hambatan karena pandemi. Namun, dia memastikan bahwa proses serah terima unit kepada konsumen segera diselesaikan. ”Pada prinsipnya, konsumen-konsumen tidak usah khawatir. PKPU ini bukan masalah,” katanya.

Sementara itu, pengacara pemohon, Tri Ary Sulistyawan, menyatakan bahwa menurut versinya, serah terima jatuh tempo pada Desember 2020. ”Itu sesuai perjanjian,” ujar Tri.

Kini pihaknya berencana mengajukan permohonan PKPU lagi. Menurut dia, salah satu pasal perjanjian memang menyatakan, apabila Desember 2020 PT SBMS belum serah terima, konsumen diberi kesempatan 10 bulan untuk membatalkan perjanjian dan uang akan dikembalikan. ”Tapi, kami tidak minta pembatalan, tidak minta uang cash. Kami minta segera serah terima unit,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Tony, Robyanto Kandarani, Vira, dan Mashuri sebelumnya menagih serah terima unit apartemen melalui permohonan PKPU. Tony sudah memesan unit apartemen yang beralamat di Jalan Dukuh Kramat I itu sejak 2015. Dia sudah mencicil pembayaran Rp 310 juta selama 48 kali selama tiga tahun dan sudah lunas pada 2018. Versinya, perusahaan properti yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono tersebut menjanjikan bahwa unit apartemen akan diserahterimakan pada Desember 2020.

Baca Juga: Foto Pengirim Sate Sianida Dasteran Viral, yang Menyebar Istri Polisi

Namun, hingga kini belum diserahterimakan. Tiga konsumen lain ceritanya juga sama. Robyanto Kandarani dan Vira sudah membayar lunas masing-masing Rp 410 juta. Satu customer lagi, Mashuri, juga sudah membeli unit apartemen sejak 2013 senilai Rp 275 juta dan sudah dibayar lunas. Namun, hingga kini belum diserahterimakan. Namun, ternyata ketiga pembeli unit apartemen belum berhak menagih karena belum jatuh tempo.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lPH6uib-b1U

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore