Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 20.25 WIB

Kronologi Meninggalnya Napi Penipuan Apartemen Sipoa Berinisial BS di Lapas I Surabaya

Kalapas I Surabaya Jayanta. - Image

Kalapas I Surabaya Jayanta.

JawaPos.com–Lapas I Surabaya membenarkan tentang kabar meninggalnya BS, narapidana yang terjerat kasus penipuan apartemen Sipoa. Pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian BS karena keluarga menolak dilakukan otopsi.

”Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses otopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Kalapas I Surabaya Jayanta melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (3/11).

Jayanta menceritakan kronologis kematian BS. Menurut dia, pada Kamis (2/11) sekitar pukul 14.30, perawat Lapas Surabaya mendapat laporan dari petugas blok E, tempat BS ditahan.

”Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” terang Jayanta.

Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar BS lalu membawa BS ke klinik lapas. Lima menit kemudian BS tiba di klinik lapas.

Petugas medis melakukan pemeriksaan dengan kondisi BS sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap BS, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degup jantung.

”Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tutur Jayanta.

Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.

”Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Jayanta.

Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk otopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME.

”Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur BS.

Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. ”Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan,” tutur Jayanta.

BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan, dan 10 hari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore