DIAMANKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik menangkap N (kiri), muncikari prostitusi online (30/10). N menawarkan PSK lewat MiChat.
JawaPos.com – Lima perempuan ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Icon Apartment Gresik (30/10). Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online. Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok Rp 600 ribu.
Hingga kemarin (31/10), lima perempuan itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Usianya masih muda.
Salah satunya N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Selain itu, ada R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersial (PSK).
”N sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat perempuan lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Penangkapan lima terduga pelaku kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan bisnis esek-esek daring berbasis aplikasi.
Terduga pelaku memakai apartemen untuk membuka praktik. Polisi akhirnya turun untuk melakukan penyelidikan.
Pengintaian petugas membuahkan hasil. Pada Senin (30/10) malam, polisi menggerebek salah satu kamar apartemen yang dipakai bisnis esek-esek itu. Saat digerebek, dua orang PSK sedang melayani pria hidung belang.
”Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak sebulan terakhir,” terang Aldhino.
N memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelanggan. Perempuan asal Jawa Barat itu menggunakan dua akun yang mengatasnamakan Delisa dan Naura.
”Dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan,” ucap mantan Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Setelah mendapat pelanggan, N biasanya mengatur jadwal dan pertemuan di apartemen. Lalu, PSK lainnya bertugas menjemput orang yang memesan jasa kencan singkat itu.
PSK mendapatkan upah Rp 300 ribu–400 ribu setelah berkencan. ”Per minggu, PSK menerima pendapatan sekitar Rp 3 juta,” tutur Aldhino.
Selain mengamankan lima terduga pelaku prostitusi online, petugas juga mengamankan puluhan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,6 juta, dan empat buah handphone.
”Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis esek-esek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” tegas Aldhino.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
