
DUALISME: Rama H. Adam, pengacara Bimo Wahju Wardojo, menunjukkan bukti informasi putusan gugatan terkait polemik kepengurusan di Yayasan Yatim Mandiri di laman e-Court.
JawaPos.com – Sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) antara kubu Bimo Wahju Wardojo dan kubu Mutrofin memasuki babak baru. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono tidak dapat menerima gugatan YYM terkait sengketa pemberhentian Mutrofin dkk sebagai pengurus oleh dewan pengawas yayasan yang diketuai Bimo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya berpendapat bahwa gugatan YYM yang diajukan kubu Mutrofin kurang pihak. Mutrofin dkk hanya menggugat Bimo.
Padahal, surat keputusan untuk memberhentikan pengurus tidak hanya dibuat Bimo, tetapi juga dua anggota dewan pengawas lain, yakni Achmad Zaini dan M. Mudzakir, melalui rapat. Namun, Zaini dan Mudzakir tidak ikut digugat.
’’Seharusnya penggugat secara bersama-sama menjadikan pengawas lain sebagai tergugat. Karena keputusan dalam surat keputusan yang menjadi objek sengketa dibuat secara bersama-sama dengan anggota pengawas lain,’’ ungkap majelis hakim dalam putusannya secara e-court.
Pengacara Bimo, Rama H. Adam, menyatakan, dewan pengawas memberhentikan pengurus, antara lain, Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), karena terjadi gejolak.
’’Masuk orang baru tidak dikenal. Pengusiran dan pemberhentian orang lama dan kepala cabang yang dianggap membangkang diberhentikan,’’ kata Rama.
Bimo dan anggota dewan pengawas lantas mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada Mutrofin dan dua pengurus lain. Menurut Rama, Bimo kemudian mengambil alih kepengurusan yayasan dengan tujuan agar operasional tetap berjalan.
Sebab, YYM punya tanggung jawab untuk mendistribusikan zakat dan infak kepada anak-anak yatim dan duafa selaku penerima.
Sementara itu, Achmad Wachid, pengacara YYM kubu Mutrofin, belum dapat dikonfirmasi. Dia tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat sejak Jumat (27/10) hingga berita ini selesai ditulis. (gas/c12/eko)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
