Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2023 | 18.07 WIB

Gugatan Yayasan Yatim Mandiri Terkait Sengketa Pengurus Kandas

DUALISME: Rama H. Adam, pengacara Bimo Wahju Wardojo, menunjukkan bukti informasi putusan gugatan terkait polemik kepengurusan di Yayasan Yatim Mandiri di laman e-Court. - Image

DUALISME: Rama H. Adam, pengacara Bimo Wahju Wardojo, menunjukkan bukti informasi putusan gugatan terkait polemik kepengurusan di Yayasan Yatim Mandiri di laman e-Court.

JawaPos.com – Sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) antara kubu Bimo Wahju Wardojo dan kubu Mutrofin memasuki babak baru. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono tidak dapat menerima gugatan YYM terkait sengketa pemberhentian Mutrofin dkk sebagai pengurus oleh dewan pengawas yayasan yang diketuai Bimo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya berpendapat bahwa gugatan YYM yang diajukan kubu Mutrofin kurang pihak. Mutrofin dkk hanya menggugat Bimo.

Padahal, surat keputusan untuk memberhentikan pengurus tidak hanya dibuat Bimo, tetapi juga dua anggota dewan pengawas lain, yakni Achmad Zaini dan M. Mudzakir, melalui rapat. Namun, Zaini dan Mudzakir tidak ikut digugat.

’’Seharusnya penggugat secara bersama-sama menjadikan pengawas lain sebagai tergugat. Karena keputusan dalam surat keputusan yang menjadi objek sengketa dibuat secara bersama-sama dengan anggota pengawas lain,’’ ungkap majelis hakim dalam putusannya secara e-court.

Pengacara Bimo, Rama H. Adam, menyatakan, dewan pengawas memberhentikan pengurus, antara lain, Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), karena terjadi gejolak.

’’Masuk orang baru tidak dikenal. Pengusiran dan pemberhentian orang lama dan kepala cabang yang dianggap membangkang diberhentikan,’’ kata Rama.

Bimo dan anggota dewan pengawas lantas mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada Mutrofin dan dua pengurus lain. Menurut Rama, Bimo kemudian mengambil alih kepengurusan yayasan dengan tujuan agar operasional tetap berjalan.

Sebab, YYM punya tanggung jawab untuk mendistribusikan zakat dan infak kepada anak-anak yatim dan duafa selaku penerima.

Sementara itu, Achmad Wachid, pengacara YYM kubu Mutrofin, belum dapat dikonfirmasi. Dia tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat sejak Jumat (27/10) hingga berita ini selesai ditulis. (gas/c12/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore