Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Maret 2021 | 03.26 WIB

Daftar Sekolah, Pendaftar Tidak Perlu Lampirkan Surat Domisili Khusus

Pelaksanaan PPDB pada masa pandemi. Dok. JawaPos - Image

Pelaksanaan PPDB pada masa pandemi. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Dinas Pendidikan Surabaya bakal melakukan perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Tahun ini, PPDB tidak lagi memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dari RT/RW wilayah tinggal. Kecuali dalam keadaan mendesak, seperti terdampak bencana alam atau bencana sosial.

”Berbeda dengan tahun lalu, persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan calon peserta didik baru (CPDB) dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat,” ujar Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Ike Inayumiki, Selasa (16/3).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, tentang jalur zonasi pasal 17 ayat (4). Wilayah zonasi yang dimaksud telah ditetapkan pemerintah atau berdasar alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada Mei 2021.

”Batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya,” terang Ike.

Ike juga mengakui, pada persiapan PPDB 2021 di Kota Surabaya, ditemukan kekurangan daya tampung SMP mencapai 5.135 siswa untuk lulusan SD tahun ini. Dengan rincian, SMP swasta/MTs dapat menampung 23.232 siswa. Sedangkan 63 SMP negeri dapat menampung 18.208 siswa. Sehingga total daya tampung SMP 41.440 siswa dari 46.575 lulusan SD tahun ini.

Ike menghitung pagu tersebut berdasar jumlah daya tampung yang disesuaikan dengan Permendikbud bahwa satu sekolah maksimal 11 kelas yang satu kelas maksimal berisi 32 siswa.

”Kami akan kembali melakukan validasi data pagu SMP swasta. Validasi yang dilakukan ini juga untuk memastikan sekolah, utamanya swasta yang berencana menambah pagu jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari ketersediaan ruangan, guru, dan fasilitas lain,” ujar Ike.

Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menegaskan, tidak ada perubahan PPDB untuk jenjang SD dan SMP 2021, selain pelampiran SKDK. ”Semua proses tetap dilakukan secara online, begitu juga PPDB sekolah swasta. Dispendik akan membantu pelaksanaan PPDB sekolah swasta,” papar Aji.

Untuk syarat PPDB jenjang SD, yakni harus berusia 7–12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah diwajibkan menerima peserta didik selama pagu mencukupi.

”Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2021 diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dalam rekomendasi tertulis dari psikolog,” ujar Aji.

Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP, Aji menambahkan, harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. ”Selain itu CPDB wajib melakukan validasi secara online sesuai jadwal yang ditentukan,” terang Aji.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=nXnWAKB10LA

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore