Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Februari 2021 | 21.14 WIB

Tak Terbukti Menipu, Agen Asuransi Prudential Divonis Bebas

SEPI: Pengadilan Negeri Surabaya menutup pelayanan karena menjadi klaster perkantoran persebaran Covid-19. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

SEPI: Pengadilan Negeri Surabaya menutup pelayanan karena menjadi klaster perkantoran persebaran Covid-19. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com - Anita Wijaya akhirnya bernapas lega. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan vonis bebas. Perempuan 37 tahun itu dianggap tidak terbukti menipu Tho Ratna Listiyani sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

”Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar hakim Martin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2).

Majelis hakim berpendapat bahwa kontrak Anita sebagai agen asuransi Prudential masih aktif hingga ber akhir pada 2023. Dengan begitu, perempuan asal Sidoarjo itu tidak terbukti menipu. Anita berkomitmen untuk menyelesaikan kontraknya hingga berakhir.

Di dalam kontrak tersebut, Anita harus mencari nasabah dengan nilai asuransi Rp 30 miliar. Selama bekerja di Prudential, Anita sudah memprospek sejumlah nasabah hingga nilai top-up Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Anita yang saat itu bekerja sebagai karyawan Bank HSBC Cabang Manyar dengan jabatan premier relationship manager diajak Ratna untuk menjadi agen asuransi Prudential. Ratna lantas menawari untuk melunasi utang-utangnya Rp 2,5 miliar agar Anita bisa keluar dari bank tempatnya bekerja dan bergabung dengan Ratna yang saat itu sebagai agency director PT Pru den tial.

”Unsur melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan tidak terbukti,” kata hakim.

Uang Rp 2,5 miliar yang diberikan Ratna dianggap sebagai fasilitas yang semestinya diterima Anita. Termasuk di dalamnya untuk membeli mobil Pajero dan membayar cicilan rumah. Majelis hakim juga meminta Ratna mengembalikan uang Rp 435 juta hasil penjualan mobil Pajero yang sebelumnya di ambil dari Anita. Selain itu, sertifikat rumah di Gunung Anyar yang juga di ambil Ratna diminta untuk di-kembalikan.

Majelis hakim memerintahkan agar Anita segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. Selain itu, meminta penuntut umum merehabilitasi nama baik Anita yang sudah tercemar. Jaksa Ni Putu Parwati mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Namun, dia menolak berkomentar seusai sidang.

Baca Juga: Khusus Lansia, Tak Lolos 5 Syarat Ini Gagal Divaksinasi Covid-19

Salawati Taher, pengacara Anita, menyatakan bahwa sudah semestinya kliennya dibebaskan. Sebab, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun perdata. ”Bebas berarti memang tidak ada unsur pidana apa pun. Hakim juga melihat tidak ada wanprestasi karena pencapaian target jatuh tempo sampai 2023,” kata Salawati.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/cETo1scIGws

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore