Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Februari 2021 | 00.17 WIB

2.879 Calon Jamaah Haji Surabaya Terancam Gagal Berangkat Lagi

Jamaah haji mengusir haus saat beribadah di Masjidilharam (31/7). PPIH Arab Saudi/Jawa Pos - Image

Jamaah haji mengusir haus saat beribadah di Masjidilharam (31/7). PPIH Arab Saudi/Jawa Pos

JawaPos.com - Kebijakan Arab Saudi yang menutup pintu masuk kunjungan, termasuk warga negara Indonesia, membuat calon jamaah haji (CJH) dan umrah waswas. Di Surabaya, 2.879 CJH terancam tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Itu terjadi jika larangan kunjungan tersebut berlangsung lama.

Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram mengatakan, kebijakan tersebut bersifat sementara. Larangan kunjungan itu diterapkan otoritas Arab Saudi untuk membendung persebaran kasus Covid-19. ’’Mudah-mudahan hanya sementara. Kita tunggu saja perkembangannya,’’ kata Husnul kemarin (5/2).

Dia menyampaikan, 2.879 CJH merupakan data lama yang seharusnya berangkat pada 2020. Namun, karena tahun lalu tidak ada pemberangkatan jamaah haji, para calon jamaah itu pun kembali masuk daftar yang akan berangkat tahun ini.

Nah, hingga sekarang belum ada kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji 2021. ’’Ini murni kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kita pun tidak bisa apa-apa,’’ papar Husnul.

Penyusun dokumen haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Surabaya Ruslan menambahkan, belum pastinya penyelenggaraan haji tahun ini membuat sebagian CJH bimbang. Bahkan, ada yang sudah menarik kembali uang pelunasan haji. Nominalnya Rp 11,6 juta. ’’Sudah ada sebelas orang yang menarik uang pelunasan haji,’’ tutur Ruslan.

Baca Juga: Sudah Bayar Rp 3 Miliar untuk Gula 290 Ton, Yang Dikirim Hanya 25 Ton

Itu dilakukan pada 2020. Menurut dia, penarikan kembali dana pelunasan tersebut disebabkan tidak adanya kepastian keberangkatan. Di sisi lain, mereka juga sangat membutuhkan uang di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Meski demikian, Ruslan memastikan hal itu tidak melanggar aturan. Penarikan kembali pun tidak berpengaruh pada jadwal keberangkatan CJH yang bersangkutan. Mereka akan tetap masuk kuota CJH sesuai porsi. ’’Tapi, kewajiban mereka tetap harus membayar dan melunasi kembali sesuai dengan jumlah yang ditetapkan,’’ papar Ruslan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=7UPXKkaYpJU

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore