
MENGAKU SALAH: Gilang menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (21/12). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Gilang Aprilian Nugraha terus berupaya lolos dari jeratan hukum. Di dalam pembelaannya, mantan mahasiswa perguruan tinggi negeri itu memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pria 22 tahun tersebut merasa tidak bersalah berbuat asusila terhadap para korbannya.
Pengacara Gilang, Iko Kurniawan, menyatakan, dalam sidang, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, korban sudah cukup umur dan tidak ada unsur kekerasan.
”Jaksa tidak bisa membuktikan unsur pasal tersebut secara sempurna. Kami berusaha agar majelis hakim membebaskan terdakwa Gilang dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Iko setelah membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Iko meyakini, perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Terdakwa dengan para korban terindikasi memiliki orientasi homoseksual. ”Apalagi, ini sesama jenis. Terlepas dari latar belakang mereka apa pun itu, ada indikasi suka sama suka,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Gilang dinyatakan terbukti bersalah berbuat asusila terhadap anak di bawah umur disertai ancaman. Modusnya, terdakwa meminta para korban membungkus tubuh dengan kain jarit, lantas mendokumentasikannya melalui video dengan alasan untuk penelitian. Ternyata tujuan terdakwa adalah pelampiasan seksual.
Baca Juga: Sudah Bayar Rp 3 Miliar untuk Gula 290 Ton, Yang Dikirim Hanya 25 Ton
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=H6-tVcxaBVU

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
