Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Februari 2021 | 18.47 WIB

Gilang Bungkus Kain Jarit Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan Asusila

MENGAKU SALAH: Gilang menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (21/12). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

MENGAKU SALAH: Gilang menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (21/12). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Gilang Aprilian Nugraha terus berupaya lolos dari jeratan hukum. Di dalam pembelaannya, mantan mahasiswa perguruan tinggi negeri itu memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pria 22 tahun tersebut merasa tidak bersalah berbuat asusila terhadap para korbannya.

Pengacara Gilang, Iko Kurniawan, menyatakan, dalam sidang, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, korban sudah cukup umur dan tidak ada unsur kekerasan.

”Jaksa tidak bisa membuktikan unsur pasal tersebut secara sempurna. Kami berusaha agar majelis hakim membebaskan terdakwa Gilang dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Iko setelah membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Iko meyakini, perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Terdakwa dengan para korban terindikasi memiliki orientasi homoseksual. ”Apalagi, ini sesama jenis. Terlepas dari latar belakang mereka apa pun itu, ada indikasi suka sama suka,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Gilang dinyatakan terbukti bersalah berbuat asusila terhadap anak di bawah umur disertai ancaman. Modusnya, terdakwa meminta para korban membungkus tubuh dengan kain jarit, lantas mendokumentasikannya melalui video dengan alasan untuk penelitian. Ternyata tujuan terdakwa adalah pelampiasan seksual.

Baca Juga: Sudah Bayar Rp 3 Miliar untuk Gula 290 Ton, Yang Dikirim Hanya 25 Ton

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=H6-tVcxaBVU

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore