Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 17.55 WIB

Ingatkan Ancaman Pelanggaran Keimigrasian, Kanim Surabaya Imbau Siapkan Dokumen Legal

Ilustrasi penumpang di Bandara Juanda. - Image

Ilustrasi penumpang di Bandara Juanda.

JawaPos.com–Kabid TPI Imigrasi Surabaya Yudhistira Yudha mengingatkan agar penumpang atau orang yang pergi dan masuk ke Indonesia tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

”Siapkan persyaratan perjalanan, kurang dari 20 detik pemeriksaan terhadap WNI akan selesai. Jangan pernah mencoba melanggar aturan pada saat pemeriksaan Imigrasi, karena semua terawasi,” papar Yudhistira.

Mengacu pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di TPI dan diancam dengan pidana Keimigrasian.

Yudhistira menjelaskan, dalam BAB XI ketentuan pidana pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

”Dengan dasar itu, pejabat Imigrasi memiliki peran dan fungsi penting guna menjaga pintu gerbang Negara Indonesia dari segala ancaman,” ucap Yudhistira.

Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di Bandara Internasional Juanda luncurkan inovasi terbaru. TPI memiliki ruangan khusus yang disebut ruang Clearance, singkatan dari Control Room and Lab Forensic Immigration Checkpoint.

Dengan adanya Clearance memungkinkan petugas Imigrasi Surabaya mendeteksi masalah lebih cepat, sehingga bisa mengambil tindakan segera.

”Ruangan ini membuat kinerja petugas Imigrasi dalam mengawasi perlintasan orang semakin efektif dan saling terintegrasi, cukup dari satu ruangan saja,” kata Yudhistira Yudha.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore