Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2023 | 18.55 WIB

Pelapor Pengelola Arisan Cuan Grup Makin Banyak, Sempat Diberi BG yang Tidak Bisa Dicairkan

BERMUNCULAN: Dari kiri, Silvia Rachmawati, Mun Arief, Imaniar Kurniasari, dan Elissar Sampouw menunjukkan bukti laporan polisi dan BG fiktif. - Image

BERMUNCULAN: Dari kiri, Silvia Rachmawati, Mun Arief, Imaniar Kurniasari, dan Elissar Sampouw menunjukkan bukti laporan polisi dan BG fiktif.

JawaPos.com – Member arisan Cuan Grup (CG) yang melaporkan pengelola ke polisi bertambah. Terbaru, Imaniar Kurniasari, salah satu member yang merugi lebih dari Rp 200 juta karena modal dan keuntungan tidak diterima.

Dia melaporkan pengelola arisan, Alexa Dewi, Mita Reza alias Tata Ghaniz, dan Rully Febriana alias Febi. Pengacara Imaniar, Mun Arief, mengatakan, pada Agustus lalu kliennya ditawari program investasi dengan bunga 17 persen.

Imaniar kemudian menyetorkan Rp 200 juta. Dia seharusnya mendapatkan modal dan bunganya sebesar Rp 234 juta pada 2 September 2023. ’’Tapi, saat jatuh tempo tidak diberikan,’’ ungkapnya. Imaniar yang terus mendesak lantas diberi bunga saja.

Sementara itu, modal awal dimasukkan investasi lain dengan bunga 9,9 persen. ’’Tapi, jatuh tempo selanjutnya juga tidak cair,’’ ujarnya.

Imaniar yang kembali menagih kemudian diberi bilyet giro (BG). Saat dibawa ke bank, BG tidak bisa dicairkan karena nominal penyebutan berbeda dengan angka yang tertulis.

Imaniar saat melaporkan juga mendapat kuasa dari member lain. Yakni, Elissar Sampouw yang rugi Rp 415 juta dan Silvia Rachmawati yang rugi Rp 190 juta.

Pengelola Arisan Berharap Damai

Pengacara Alexa, Sanih Mafadi, berharap laporan itu bisa diselesaikan dengan restorative justice. Dia memastikan CV CG sedang berusaha mengembalikan uang member.

’’Masih dikoordinasikan dengan founder lain,’’ ujarnya. Terkait BG yang diberikan, menurut dia, tidak ada kesengajaan. Hanya ada kesalahan dalam proses pembuatan.

Sementara itu, pengacara Tata, Elok Dwi Kadja, masih akan mendalami kerugian yang dilaporkan. Pengacara Febi, Ridwan Obet Pandjaitan, belum bisa dikonfirmasi terkait laporan Imaniar dkk. (edi/c7/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore