MEMBELA DIRI: Indro Prajitno disidang secara telekonferensi di PN Surabaya, Rabu (11/10).
Regina Agnes Wahyu memodali Indro Prajitno Rp 17,3 miliar untuk menyuplai batu bara ke PLTU Indramayu. Namun, Regina tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal pun tidak dikembalikan.
---
PT Sumber Baramas Energi (SBE) mendapat kontrak dari PLN suplai batu bara ke PLTU Indramayu pada 2019. Untuk menyuplai bahan bakar fosil itu, Komisaris PT SBE Indro Prajitno menggandeng Direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA) Regina Agnes Wahyu. Lantas, Regina memodali pengadaan batu bara. Dengan janji keuntungan, dia tertarik.
Regina pun mentransfer modal yang dibutuhkan Indro secara bertahap ke rekening PT SBE. Total modalnya mencapai Rp 17,3 miliar. Setelah mendapatkan suntikan modal, Indro mencari batu bara yang dibutuhkan, lalu mengirimkannya ke PLTU Indramayu.
PT SBE kemudian menerima pembayaran dari PLN atas penjualan batu bara ke PLTU yang dibiayai PT KEA.
”Namun, terdakwa tidak mengembalikan modal beserta keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada Regina Agnes Wahyu Nurhayati selaku direktur PT KEA,” ungkap jaksa penuntut umum R Hari Basuki dalam surat dakwannya.
Selain tidak mengembalikan modal Rp 17,3 miliar, Indro tidak menyerahkan keuntungan yang dijanjikan kepada Regina senilai Rp 2,1 miliar.
”Padahal, terdakwa Indro telah menerima pembayaran penuh atas pengiriman batu bara yang ditransfer ke rekening PT SBE,” kata jaksa Hari.
Uang pembayaran dari PLN itu justru digunakan Indro untuk kepentingan lain. Di antaranya, untuk membiayai operasional perusahaan dan menggaji para karyawannya. Regina telah berkali-kali menagih.
Namun, Indro tidak beriktikad baik untuk mengembalikan modal dan membayar keuntungan Rp 19,4 miliar tersebut. Hingga kemudian, Regina melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Tim pengacara Indro mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dalam sidang, mereka menyebut uang itu ditransfer ke rekening PT SBE, bukan rekening pribadi Indro. Terdakwa Indro juga diklaim tidak pernah menikmati uang tersebut.
Wa Ode Nur Zainab, pengacara Indro, dalam sidang menyampaikan, meski merasa tidak bersalah, Indro disebut telah menyerahkan Rp 4 miliar dan dua sertifikat tanah kepada Regina.
Menurut dia, Regina sempat menandatangani kesepakatan perdamaian. Namun, belakangan Regina mencabut perdamaian tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
