Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16.19 WIB

Modal dan Profit Suplai Batu Bara ke PLTU ”Dimakan” Kongsi Bisnis

MEMBELA DIRI: Indro Prajitno disidang secara telekonferensi di PN Surabaya, Rabu (11/10).

Regina Agnes Wahyu memodali Indro Prajitno Rp 17,3 miliar untuk menyuplai batu bara ke PLTU Indramayu. Namun, Regina tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal pun tidak dikembalikan.

---

PT Sumber Baramas Energi (SBE) mendapat kontrak dari PLN suplai batu bara ke PLTU Indramayu pada 2019. Untuk menyuplai bahan bakar fosil itu, Komisaris PT SBE Indro Prajitno menggandeng Direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA) Regina Agnes Wahyu. Lantas, Regina memodali pengadaan batu bara. Dengan janji keuntungan, dia tertarik.

Regina pun mentransfer modal yang dibutuhkan Indro secara bertahap ke rekening PT SBE. Total modalnya mencapai Rp 17,3 miliar. Setelah mendapatkan suntikan modal, Indro mencari batu bara yang dibutuhkan, lalu mengirimkannya ke PLTU Indramayu.

PT SBE kemudian menerima pembayaran dari PLN atas penjualan batu bara ke PLTU yang dibiayai PT KEA.

”Namun, terdakwa tidak mengembalikan modal beserta keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada Regina Agnes Wahyu Nurhayati selaku direktur PT KEA,” ungkap jaksa penuntut umum R Hari Basuki dalam surat dakwannya.

Selain tidak mengembalikan modal Rp 17,3 miliar, Indro tidak menyerahkan keuntungan yang dijanjikan kepada Regina senilai Rp 2,1 miliar.

”Padahal, terdakwa Indro telah menerima pembayaran penuh atas pengiriman batu bara yang ditransfer ke rekening PT SBE,” kata jaksa Hari.

Uang pembayaran dari PLN itu justru digunakan Indro untuk kepentingan lain. Di antaranya, untuk membiayai operasional perusahaan dan menggaji para karyawannya. Regina telah berkali-kali menagih.

Namun, Indro tidak beriktikad baik untuk mengembalikan modal dan membayar keuntungan Rp 19,4 miliar tersebut. Hingga kemudian, Regina melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Tim pengacara Indro mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dalam sidang, mereka menyebut uang itu ditransfer ke rekening PT SBE, bukan rekening pribadi Indro. Terdakwa Indro juga diklaim tidak pernah menikmati uang tersebut.

Wa Ode Nur Zainab, pengacara Indro, dalam sidang menyampaikan, meski merasa tidak bersalah, Indro disebut telah menyerahkan Rp 4 miliar dan dua sertifikat tanah kepada Regina.

Menurut dia, Regina sempat menandatangani kesepakatan perdamaian. Namun, belakangan Regina mencabut perdamaian tersebut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore