Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Januari 2021 | 21.33 WIB

Hakim Tolak Gugatan Kredit Macet Pasutri Akibat Covid-19

AGUNAN: Rumah milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit di bank. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

AGUNAN: Rumah milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit di bank. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Gugatan pasangan suami istri Tjioe Hartono dan Dewi Meyliangni terhadap bank swasta terkait kredit macet kandas. Majelis hakim menolak pertimbangan kedua penggugat agar pihak bank merestrukturisasi utang-utangnya karena pandemi Covid-19.

”Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” sebut majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menilai bahwa kedua penggugat telah wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melunasi utang-utangnya sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit. Pihak bank sebelum melelang aset yang diagunkan telah mengirim surat peringatan kepada penggugat, tetapi tidak ditanggapi.

Pengacara penggugat, Azizah Lailatul Badriyah, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Perbuatan pihak bank yang menolak permohonan restrukturisasi dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1987 tentang Perbankan.

”Pada dasarnya penggugat sebagai nasabah bank seharusnya dibina. Kami yang mengajukan restrukturisasi kepada pihak bank pun tidak diterima,” ujar Azizah kemarin (8/1).

Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa keberatan dengan sikap pihak bank yang terus menagih utang mereka selama pandemi Covid-19 ini. Kedua penggugat awalnya mendapat fasilitas kredit KPR Balance senilai Rp 2,8 miliar dan KPR Top Up sebesar Rp 550 juta pada 2018. Nilai totalnya Rp 3,3 miliar. Mereka menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Kelurahan Kalisari, Mulyorejo.

Kredit dari bank itu rencananya digunakan untuk menjalankan bisnis di bidang engine supplier, konstruksi dan marine spare part, serta plant stone crusher. Kredit mereka kini jatuh tempo bersamaan dengan masa pandemi. Mereka pun belum bisa melunasi kredit karena bisnisnya macet selama pandemi akibat kesulitan likuiditas. ”Selama pandemi ini, tidak ada proyek yang masuk. Banyak proyek yang tertunda. Akhirnya tidak ada pemasukan dan sulit membayar,” ujar Azizah.

Penggugat mengajukan restrukturisasi. Mereka memohon kepada pihak bank agar memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran utang. Namun, permohonan yang diajukan mulai April lalu itu ditolak. Pihak bank tetap menagih utang penggugat. Permintaan penggugat agar membayar bunga Rp 5 juta saja hingga perekonomian nasional membaik juga ditolak.

”Klien kami dapat peringatan dari pihak bank kalau tidak segera melunasi, aset yang dijaminkan akan disita. Kami tetap mengupayakan membayar dengan mengajukan restrukturisasi agar aset tidak disita,” katanya.

Baca Juga: Sudah Transfer Rp 100 Juta, Gula Pasir Tak Dikirim

Menurut dia, semestinya pihak bank menyediakan informasi mengenai risiko yang timbul, terutama karena force majeure. Selain itu, pihak bank dianggap sudah mengabaikan bencana nasional yang ditetapkan pemerintah. Kliennya kini stres karena selain tidak mendapat pemasukan selama pandemi, mereka diharuskan melunasi kredit. 

---

BISNIS MATI KARENA PANDEMI

- Debitur mengajukan kredit ke bank Rp 3,3 miliar untuk modal bisnis.

- Sertifikat rumah jadi jaminan.

- Pandemi, bisnis seret, dan angsuran macet.

- Bank tak mau tahu dan meminta penggugat segera melunasi utang.

- Debitur mengajukan restrukturisasi.

- Bank menolak dan melelang aset yang diagunkan debitur.

Sumber: Sidang PN Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=C1yV8JP9OMo

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore