Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Januari 2021 | 02.43 WIB

Tangguh Ferdinan Sepuluh Kali Curi iPhone dengan Modus Membeli

SPESIALIS: M. Tangguh Ferdinan mendengarkan keterangan saksi korban Dwi Lukman Hanafi di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

SPESIALIS: M. Tangguh Ferdinan mendengarkan keterangan saksi korban Dwi Lukman Hanafi di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - M. Tangguh Ferdinan dikenal sebagai pencuri spesialis iPhone. Pria itu sudah berkali-kali mencuri handphone premium keluaran Apple tersebut. Terakhir, dia mencuri handphone milik Dwi Lukman Hanafi.

Jaksa penuntut umum Hadi Winarno dalam dakwaannya menyatakan, Lukman awalnya menjual iPhone 11 Pro Max warna gold lewat media sosial. Terdakwa Tangguh yang mengaku tertarik lantas menghubungi Lukman. Dia hendak mendatangi rumah penjual handphone tersebut di Jalan Pradah Kali Kendal II.

Sesampai di rumah Lukman, Tangguh sepakat membeli iPhone tersebut seharga Rp 17,5 juta. Dia berpura-pura mengecek handphone tersebut. Setelah itu, terdakwa menyuruh Lukman me-restart handphone tersebut, lalu meminta memasukkannya lagi ke kotak handphone. Namun, terdakwa Tangguh belum membayarnya. Dia mengajak ngobrol Lukman hingga lengah.

”Terdakwa lalu mengambil handphone tersebut dari dalam kotak dan memasukkannya ke saku celananya tanpa sepengetahuan Lukman,” jelas jaksa Hadi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (5/1).

Setelah berhasil mengambil iPhone yang diincarnya, Tangguh pamit untuk mengambil uang di ATM. Uang itu akan digunakan untuk membayar handphone yang dibelinya. Dia mengaku tidak memiliki mobile banking. ”Terdakwa yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri,” ujarnya.

Lukman tidak sadar saat iPhone miliknya diambil terdakwa. Dia baru menyadari saat Tangguh sudah menghilang. Saat Lukman membuka boks, sudah tidak ada handphone di dalamnya. Dia kemudian melapor kepada polisi. ”Saya seperti disirep gitu. Tidak sadar bahwa dia yang ambil. Tahu-tahu HP sudah dibawa sama dia,” ungkapnya.

Polisi berhasil menangkap terdakwa Tangguh setelah melacak keberadaan handphone yang dicuri. Lukman menyatakan bahwa terdakwa memang pencuri spesialis iPhone. Menurut dia, terdakwa sudah mencuri lebih dari sepuluh kali. Korbannya sudah melapor ke sejumlah polsek dan polresta. ”Sudah sembilan sampai sepuluh kali. Sudah banyak yang melapor,” jelasnya.

Baca Juga: Utang Rp 1,3 Miliar lewat WA, Uang Habis untuk Main Saham

Modus terdakwa selalu sama. Datang ke tempat korbannya yang menjual iPhone. Saat itulah dia memperdayai korban. Handphone curiannya dijual kepada penadah. ”Saya jual laku Rp 11 juta,” ucap Tangguh saat memberikan keterangan dalam sidang.

Terdakwa mengaku sudah beberapa kali mencuri. Laporannya pun tersebar di sejumlah kantor polisi. Namun, hanya perkara dengan Lukman yang naik hingga sidang. Kasus lainnya sudah beres di kepolisian. Dia mengklaim telah berdamai dengan korban-korbannya. ”Pernah di Polsek Sawahan sama Polresta Sidoarjo. Tidak sampai sidang. Langsung diselesaikan di kepolisian,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/uyEJ-P0IlcQ

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore